Parfum Bisa Berbahaya? Inilah Regulasi Penting untuk Menjamin Keamanannya

- Komposisi dan Fungsi Parfum
- Jenis-Jenis Parfum Berdasarkan Konsentrasi Aromatik
- Regulasi dan Standar Keamanan Parfum
- Regulasi Parfum Isi Ulang
Parfum adalah campuran dari minyak esensial atau senyawa aroma (fragrance), zat pengikat (fixatives), dan pelarut yang biasanya tersedia dalam bentuk cair. Dalam kegiatan sehari-hari, parfum digunakan untuk memberikan aroma yang menyenangkan pada tubuh manusia, hewan, makanan, benda, dan ruang-ruang tempat tinggal. Minyak esensial yang fungsi utamanya menghasilkan aroma dapat berasal dari sumber alami seperti bunga, buah, rempah-rempah, atau berasal dari senyawa aromatik sintetis yang dibuat untuk meniru aroma alami atau menciptakan aroma baru.
Komposisi dan Fungsi Parfum
Zat pengikat (fixatives) dan pelarut (solvents) adalah dua komponen penting yang berfungsi untuk meningkatkan kualitas dan daya tahan aroma. Zat pengikat akan memperlambat penguapan senyawa aromatik, sehingga aroma parfum dapat bertahan lebih lama setelah diaplikasikan pada kulit atau pakaian. Beberapa contoh zat pengikat yang umum digunakan adalah ambergris, musk, benzoin, dan labdanum.
Sementara itu, pelarut digunakan untuk melarutkan bahan-bahan aromatik dan meningkatkan daya sebar parfum ketika diaplikasikan. Pelarut juga memudahkan formulator untuk menyesuaikan konsentrasi aroma yang diinginkan. Alkohol, terutama etanol, adalah pelarut yang paling sering digunakan dalam parfum karena kemampuan pelarutannya yang tinggi, serta sifatnya yang cepat menguap dan tidak meninggalkan bekas pada kulit.
Baca juga:
5 Manfaat Parfum dan Tips Penggunaannya Supaya Wanginya Awet
Jenis-Jenis Parfum Berdasarkan Konsentrasi Aromatik

Saat ini, produksi dan distribusi parfum telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari masyarakat. Parfum yang ditujukan untuk manusia terbagi dalam berbagai bentuk, seperti eau de parfum, eau de toilette, dan body mist, yang dibedakan berdasarkan konsentrasi bahan aromatiknya. Eau de parfum (EDP) memiliki konsentrasi bahan aromatik paling tinggi, sekitar 15-20%, sehingga memberikan aroma yang lebih kuat dan tahan lama.
Produk ini sering dipilih untuk acara-acara khusus atau penggunaan malam hari, karena aromanya dapat bertahan hingga 6-8 jam. Eau de toilette (EDT) memiliki konsentrasi bahan aromatik yang lebih rendah, sekitar 5-15%, sehingga memberikan aroma yang lebih ringan dan hanya bertahan sekitar 4-6 jam. Sedangkan body mist memiliki konsentrasi bahan aromatik paling rendah, sekitar 1-3% dan paling cepat menguap dibandungkan jenis parfum lainnya.
Baca juga:
Tren Terbaru dalam Industri Parfum!
Regulasi dan Standar Keamanan Parfum
Namun, dengan begitu banyaknya produk parfum yang beredar, regulasi yang mengatur produksi dan distribusi parfum menjadi sangat penting untuk meningkatkan perlindungan konsumen. Beberapa badan regulasi yang berperan dalam mengawasi industri parfum antara lain International Fragrance Association (IFRA) di tingkat internasional dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Indonesia. IFRA berperan dalam menetapkan pedoman keselamatan global dan regulasi terkait penggunaan bahan-bahan dalam pembuatan parfum dan produk aromatik lainnya di industri fragrance.
Organisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa parfum yang beredar di pasar aman digunakan oleh konsumen, dengan menetapkan standar yang mengatur konsentrasi dan penggunaan bahan-bahan tertentu yang bisa berisiko bagi kesehatan. IFRA juga aktif melakukan penelitian untuk memastikan keamanan bahan-bahan parfum, serta mengembangkan kode etik yang diikuti oleh anggotanya untuk melindungi konsumen. Standar-standar yang ditetapkan oleh IFRA sangat penting untuk menjaga kualitas dan keselamatan produk parfum di seluruh dunia.
Dalam menjalankan fungsinya, IFRA bekerja sama dengan badan regulasi lain, seperti European Medicines Agency (EMA) dan US Food and Drug Administration (FDA), untuk memantau dan mengawasi bahan-bahan yang digunakan dalam industri parfum. BPOM, di sisi lain, adalah lembaga pengawas tingkat nasional yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa produk-produk, termasuk kosmetik dan parfum, yang beredar di pasar Indonesia aman dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. BPOM melakukan pengawasan terhadap bahan-bahan yang terkandung dalam produk, pengujian laboratorium, serta memastikan bahwa produk yang dijual di Indonesia tidak membahayakan kesehatan konsumen.
Beberapa regulasi yang diterapkan oleh BPOM dalam pengawasan produk parfum di Indonesia antara lain Peraturan BPOM No. 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik, yang mengatur bahan-bahan yang diizinkan dan dilarang dalam kosmetik, termasuk parfum. Peraturan ini secara tegas melarang penggunaan bahan-bahan berpotensi toksik seperti ftalat dan nitromusk yang diketahui dapat memberikan dampak negatif terhadap kesehatan.
Selain itu, Peraturan BPOM No. 20 Tahun 2015 tentang Pengawasan Produk Kosmetik mengatur tata cara pendaftaran dan evaluasi keamanan produk kosmetik, termasuk parfum, sebelum produk tersebut dapat dipasarkan di Indonesia. Sebagai bagian dari ASEAN, Indonesia juga mengadopsi ASEAN Cosmetic Directive (ACD) yang bertujuan untuk memastikan harmonisasi regulasi kosmetik di kawasan Asia Tenggara. ACD mensyaratkan pelaporan bahan dan pengujian keamanan produk kosmetik, termasuk parfum, sebelum produk tersebut dapat dipasarkan di negara-negara anggota ASEAN.
Regulasi Parfum Isi Ulang
Dengan demikian, regulasi ini tidak hanya memastikan bahwa produk parfum yang beredar di Indonesia aman, tetapi juga memastikan bahwa standar keamanan yang diterapkan sejalan dengan regulasi internasional, memberikan perlindungan yang lebih besar bagi konsumen. Salah satu kasus nyata mengenai pentingnya regulasi yang mengatur produksi dan distribusi parfum adalah maraknya kasus penjualan parfum isi ulang. Meskipun parfum isi ulang menawarkan harga yang lebih terjangkau dan aroma yang cukup tahan lama, banyak produk yang tidak memenuhi standar keamanan yang ditetapkan oleh regulasi.
Misalnya, BPOM menemukan bahwa banyak parfum isi ulang yang mengandung methanol dengan kadar yang jauh melebihi batas aman, yaitu lebih dari 5%, yang berisiko menyebabkan iritasi kulit, kerusakan mata, hingga efek jangka panjang seperti kerusakan hati dan kanker kulit. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya regulasi yang ketat untuk memastikan bahwa produk kosmetik, termasuk parfum, tidak memiliki kandungan yang berbahaya dan aman bagi konsumen.
Pastikan produk parfum yang Anda produksi telah melalui uji keamanan yang menyeluruh. Hindari risiko bahan berbahaya dan penuhi standar regulasi sebelum produk Anda sampai ke konsumen. Saatnya uji kosmetik Anda di laboratorium terpercaya dan berpengalaman di bidangnya.
Author: Rahmidevi Alfiani
Editor: Sabilla Reza Pangestika
Referensi:
Reawaruw, R. P. K., Berlianty, T., & Kuahaty, S. S. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Kosmetik Atas Produk Parfum Isi Ulang. PATTIMURA Law Study Review, 1(1), 291-301.
Trisha, T., Naman, S., Chauhan, N. S., & Baldi, A. (2022). Regulatory Framework for Flavors and Fragrances: Comprehensive Suggestive Guidelines. In Flavors and Fragrances in Food Processing: Preparation and Characterization Methods (pp. 479-506). American Chemical Society.
Wibowo, N. P., Subekti, R., & Raharjo, P. S. (2024). Studi Perbandingan Pengaturan Peredaran Kosmetik Antara Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Dengan Food And Drug Administration Amerika Serikat. Terang: Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, 1(1), 138-147.