8 Jenis Uji Kosmetik yang Wajib Dilakukan!

Uji kosmetik sangat penting dilakukan untuk melindungi konsumen dari resiko kesehatan. Uji ini melibatkan aspek farmasi untuk mengukur efek yang ditimbulkan terhadap tubuh serta uji kimia untuk memastikan kestabilan dan keamanan produk dalam kosmetik. Pengujian laboratorium merupakan persyaratan wajib untuk memperoleh persetujuan produk atau izin edar. 

Regulasi yang ketat mengharuskan produk memenuhi beberapa kriteria keberterimaan keamanan produk. Dengan kata lain, pengujian laboratorium adalah bentuk tanggung jawab produsen terhadap konsumen. Selain penting bagi konsumen, pengujian laboratorium pun menawarkan banyak manfaat bagi produsen. 

Dengan melakukan pengujian secara rutin, produsen dapat memastikan kualitas bahan baku hingga produk jadi. Dengan adanya data kualitas produk maka dapat dilakukan pengembangan produk baru yang lebih baik. Serangkaian pengujian dapat dilakukan antara lain:

  1. Uji Keamanan
  2. Uji Toksisitas
  3. Uji Iritasi
  4. Uji Sensitivitas
  5. Uji Kemurnian
  6. Uji Stabilitas
  7. Uji Homogenitas
  8. Uji Kandungan Mikrobiologi

1. Uji Keamanan

Pengujian keamanan bertujuan untuk mengidentifikasi bahan berbahaya proses ini meliputi identifikasi senyawa, mengklasifikasikannya, dan memahami sifat berbahaya bahan tersebut. Tujuannya untuk mencegah reaksi buruk terhadap kulit. 

Baca juga:
Inilah Daftar Kandungan Berbahaya dalam Kosmetik!

2. Uji Toksisitas

Pengujian toksisitas untuk menilai potensi bahaya atau toksisitas sebuah zat terhadap organisme khususnya manusia. Tujuannya untuk mengevaluasi potensi zat dalam tubuh dalam jangka waktu pendek maupun panjang. 

Baca juga:
Uji Toksisitas Produk Kosmetik dan Obat-Obatan menggunakan Metode ELISA

3. Uji Iritasi

Pengujian iritasi untuk menilai batas konsentrasi produk yang dapat menyebabkan iritasi. Pengujian ini menjadi standar penting dalam keamanan kosmetik. 

4. Uji Sensitivitas

Uji sensitivitas untuk menilai suatu zat dapat memicu reaksi alergi tertentu pada kulit. Hal ini dibutuhkan untuk mengidentifikasi zat tertentu yang berpotensi menimbulkan alergi bagi sebagian kondisi individu.

5. Uji Kemurnian

Pada sisi kimia, pengujian yang dapat dilakukan yaitu pengujian kemurnian. Kadar zat yang menjadi poin penjualan umumnya diuji untuk menentukan kesesuaian klaim. Tujuannya untuk mengetahui kesesuaian kadar zat dalam suatu produk. 

6. Uji Stabilitas

Uji stabilitas bertujuan untuk menentukan seberapa lama suatu produk dapat disimpan agar kualitas bahan tetap aman, efektif, dan memenuhi spesifikasi yang ditetapkan dalam periode waktu tertentu. 

7. Uji Homogenitas

Uji homogenitas yang bertujuan untuk menentukan keseragaman data yang berasal dari populasi yang sama. Pengujian keamanan produk kosmetik juga berkaitan dengan kontaminasi, baik dari zat berbahaya ataupun mikroba. 

8. Uji Kandungan Mikrobiologi

Pengujian kandungan mikrobiologi bertujuan untuk mengidentifikasi dan menghitung jumlah mikroorganisme seperti bakteri, jamur, dan ragi. Selain itu dapat juga dilakukan pengujian efektivitas antimikroba dengan mengukur kemampuan suatu produk menahan/ menghambat pertumbuhan mikroorganisme.  

Baca juga:
Pengujian Biologi Molekuler dalam Produk Kosmetik

Regulasi dan Sanksi BPOM untuk Produsen

Wanita yang bekerja di laboratorium melakukan proyek kimia. jenis uji kosmetik.
Wanita yang bekerja di laboratorium melakukan proyek kimia. Source : Freepik

Regulasi dan Sanksi BPOM untuk Produsen

Di Indonesia, lembaga pengawas yang bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mengawasi obat-obatan dan makanan yang beredar di Indonesia adalah BPOM. Peraturan BPOM No. 12 Tahun 2020 mengatur tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk menyesuaikan pengaturan kosmetika dengan perkembangan ilmu pengetahuan di bidang kosmetika. 

Hal ini bertujuan untuk memastikan produk yang beredar di Indonesia telah memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan. Jika produsen dan pengedar tidak memenuhi persyaratan tersebut, dapat terkena sanksi berdasarkan pasal 30 dalam Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia No. HK.00.05.4.1745 Tahun 2003 tentang Kosmetika mengatur mengenai sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan. 

Sanksi yang dapat dikenakan antara lain peringatan tertulis, penarikan kosmetik dari peredaran, pemusnahan kosmetik, penghentian sementara kegiatan produksi, impor, distribusi, penyimpanan, pengangkutan, dan penyerahan kosmetik serta pencabutan sertifikat izin edar. Selain sanksi administratif pelanggar dapat terkena sanksi pidana. Dengan demikian pentingnya bagi produsen dan distributor untuk melakukan serangkaian pengujian terhadap produk kosmetik agar memenuhi regulasi yang berlaku.

Pastikan produk kosmetik Anda memenuhi standar keamanan dan kualitas sebelum dipasarkan. Lakukan serangkaian uji kosmetik di laboratorium sesuai regulasi BPOM untuk menghindari sanksi yang mungkin akan didapat. Dengan pengujian yang tepat, Anda melindungi konsumen sekaligus menjaga keberlanjutan bisnis.

Author: Delfi
Editor: Sabilla Reza

Referensi:

BPOM. 2020. Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika. Diakses pada 24 Maret 2025. Tautan dapat diakses pada https://bbpom-yogya.pom.go.id/images/Peraturan_BPOM_No.%2012%20tahun%202020%20tentang%20tata%20cara%20pengajuan%20notifikasi%20kosmetika.pdf

FDA. 2024. Product Testing of Cosmetics. Diakses pada 24 Maret 2025. Tautan dapat diakses pada https://www.fda.gov/cosmetics/cosmetics-science-research/product-testing-cosmetics.

Share your love

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi kami untuk informasi yang Anda perlukan.

Silakan konsultasikan kebutuhan pengujian produk Anda dengan tim ahli kami secara gratis.

Formulir Kontak