Mengungkap Proses Uji Efikasi Skincare Produk Brightening Sebelum Dipasarkan !

- Bagaimana Uji Efikasi Produk Pencerah Wajah Dilakukan?
- Siapa yang Tidak Boleh Mengikuti Uji Klinis Ini?
- Mengapa Uji Efikasi Sangat Penting Dilakukan?
Kebanyakan wanita mendambakan wajah yang cerah berseri karena diyakini dapat meningkatkan penampilan serta rasa percaya diri, sehingga tidak heran jika perawatan kulit pencerah (brightening) wajah sangat digandrungi saat ini. Perawatan kulit pencerah wajah umumnya mengandung zat aktif yang dapat menghambat produksi melanin, mengelupas sel kulit mati, atau memberikan efek antioksidan. Namun perlu diperhatikan, tidak semua produk dapat memberikan hasil yang optimal, sehingga uji efikasi diperlukan untuk memastikan klaim yang diajukan selama pemasaran.
Bagaimana Uji Efikasi Produk Pencerah Wajah Dilakukan?
Uji efikasi produk pencerah (brightening) wajah dapat dilakukan langsung pada kulit manusia (uji klinis) dengan menilai perubahan kecerahan kulit setelah penggunaan produk dalam jangka waktu tertentu. Pengukuran tingkat kecerahan kulit dapat dilakukan pada awal penelitian yang dilanjutkan setelah 4 dan 8 minggu penggunaan produk uji dengan dianalisis secara langsung oleh dermatolog. Pengukuran tingkat kecerahan kulit dapat dibantu menggunakan instrumen, seperti mexameter yang dapat mengukur warna kulit menggunakan indeks melanin.

Selain bertujuan menganalisis efikasi produk pencerah wajah, uji secara klinis juga dapat dilakukan untuk menganalisis efikasi produk dalam mengatasi hiperpigmentasi (antihiperpigmentasi). Hiperpigmentasi merupakan kondisi kulit di mana terjadi peningkatan produksi melanin yang merupakan pigmen pemberi warna pada kulit, sehingga menyebabkan munculnya bercak atau area yang lebih gelap dibandingkan area kulit sekitarnya. Pengujian ini dilakukan pada sukarelawan sehat berusia 20-60 tahun yang memiliki hiperpigmentasi pada wajah dan tidak memiliki riwayat penyakit fisik akut atau kronis, serta memiliki tipe kulit Fitzpatrick I, III, dan IV.
Siapa yang Tidak Boleh Mengikuti Uji Klinis Ini?
Baik pengujian yang bertujuan untuk menganalisis efikasi produk pencerah wajah maupun antihiperpigmentasi, pengujian tidak boleh dilakukan pada wanita hamil, menyusui, atau berpotensi hamil. Selain itu, untuk uji antihiperpigmentasi juga tidak boleh dilakukan pada sukarelawan yang alergi terhadap cahaya, yang sedang menggunakan krim steroid selama lebih dari 1 bulan, yang sebelumnya pernah mengikuti pengujian serupa dalam 6 bulan terakhir, dan yang sedang mengonsumsi makanan atau obat yang bertujuan untuk mencerahkan kulit karena faktor – faktor tersebut dapat mempengaruhi evaluasi efektivitas produk yang diuji.
Baca juga:
Seberapa Aman Produk Kosmetik Anda?
Mengapa Uji Efikasi Sangat Penting Dilakukan?
Uji efikasi produk kosmetik untuk pencerah wajah dan antihiperpigmentasi selain bertujuan memastikan efektivitas hasil yang diberikan juga memainkan peran penting dalam menjamin keamanan produk sebelum dipasarkan. Dalam melakukan pengujian, metode evaluasi harus dijalankan secara ketat agar dapat memberikan data ilmiah yang valid dalam mendukung klaim produk terkait pencerahan kulit. Dengan semakin berkembangnya teknologi dan inovasi produk kosmetik, penelitian di bidang ini akan terus berkontribusi dalam menghadirkan solusi pencerah kulit yang efektif dan aman untuk kebutuhan konsumen.
Lakukan uji efikasi kosmetik atau skincare di laboratorium terpercaya untuk memastikan klaim produk Anda didukung data ilmiah yang valid. Dengan metode pengujian sesuai standar, Anda dapat menghadirkan produk brightening (pencerah) wajah yang aman, efektif, dan dipercaya konsumen.
Author: Devira
Editor: Sabilla
Referensi:
Boo, Y. C., Jo, D. J., Oh, C. M., Lee, S. Y., & Kim, Y. M. (2020). The first human clinical trial on the skin depigmentation efficacy of glycinamide hydrochloride. Biomedicines, 8(8). https://doi.org/10.3390/BIOMEDICINES8080257.
Cho, B. S., Lee, J., Won, Y., Duncan, D. I., Jin, R. C., Lee, J., Kwon, H. H., Park, G. H., Yang, S. H., Park, B. C., Park, K. Y., Youn, J., Chae, J., Jung, M., & Yi, Y. W. (2020). Skin brightening efficacy of exosomes derived from human adipose tissue-derived stem/stromal cells: A prospective, split-face, randomized placebo-controlled study. Cosmetics, 7(4). https://doi.org/10.3390/cosmetics7040090.
Rattanawiwatpong, P., Wanitphakdeedecha, R., Bumrungpert, A., & Maiprasert, M. (2020). Anti-aging and brightening effects of a topical treatment containing vitamin C, vitamin E, and raspberry leaf cell culture extract: A split-face, randomized controlled trial. Journal of Cosmetic Dermatology, 19(3). https://doi.org/10.1111/jocd.13305.