Kenali Pewarna Lipstik yang Tidak Aman dengan Uji Toksisitas pada produk Lipstik Anda !
Lipstik merupakan kosmetik bibir yang populer bagi banyak wanita. Penggunaan lipstik dimaksudkan untuk menambah warna pada bibir dan membuatnya terlihat lebih menarik. Banyak wanita merasa bahwa menggunakan lipstik membuat mereka merasa lebih percaya diri. Dengan semakin menjamurnya produk-produk yang bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri, kebutuhan akan lipstik terus meningkat.
Sebagai pemilik bisnis kosmetik, Anda tentu ingin produk Anda tidak hanya diminati pasar, tetapi juga aman digunakan. Salah satu komponen penting dalam lipstik adalah pewarna. Pewarna memberikan warna yang menarik pada bibir, namun jika tidak memenuhi standar keamanan, dapat menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen. Oleh karena itu, uji toksisitas menjadi langkah krusial dalam proses produksi lipstik. Dilansir Pemilihan sumber warna pada sediaan lipstik harus memiliki kriteria aman di kulit bibir dan aman apabila tertelan ketika sedang makan. Saat ini, penggunaan pewarna lipstik secara berlebihan sedang merajalela.
Dilansir pada Notifikasi Kosmetika Offline melalui peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika mengatur ketat penggunaan pewarna yang menjadi bahan baku pada kosmetik salah satunya lipstik. Salah satu pewarna sintetis yang sering disalahgunakan saat mewarnai lipstik adalah Rhodamin B. Zat pewarna ini dapat menyebabkan beberapa efek buruk pada bibir seperti iritasi. Bahkan zat pewarna Rhodamine B jika penggunaan jangka panjang dapat menyebabkan kanker dan gangguan fungsi hati. Pada tahun 2014, BPOM melakukan penyidikan dan hasilnya ditemukan sekitar 9.817 produk kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan yaitu mengedarkan produk dengan bahan berbahaya, salah satu produknya adalah zat pewarna Rhodamin B. Zat ini juga bersifat toksik bagi organ-organ tubuh lainnya, seperti ginjal dan hati. Konsumsi rhodamine B dalam jumlah yang cukup dapat menyebabkan kerusakan pada organ-organ vital tersebut. Rhodamine B adalah zat berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan. Oleh karena itu, sangat penting untuk menghindari penambahan zat rhodamine b pada produk lipstik Anda.
Setiap produk kosmetik, termasuk lipstik, wajib melalui uji keamanan sebelum dipasarkan. Uji ini mencakup uji iritasi, uji sensitivitas, dan uji toksisitas untuk memastikan produk aman digunakan. Uji toksisitas bertujuan untuk memastikan bahwa bahan pewarna yang digunakan dalam lipstik tidak berbahaya bagi konsumen. Penting bagi pemilik bisnis kosmetik untuk memastikan bahwa produk mereka aman dan sesuai dengan standar kesehatan.
IML Testing and Research dapat membantu Anda dalam melakukan uji toksisitas pada produk lipstick Anda. IML Testing and Research adalah lab uji produk kosmetik terbaik di Indonesia. Segera lakukan uji toksisitas pada produk Lipstick Anda dengan IML Testing and Research dan dapatkan konsultasi gratis dengan tim ahli kami! Klik tombol dibawah ini:
Referensi:
NOTIFKOS-BPOM.(2019).Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika. https://notifkos.pom.go.id/upload/informasi/20220805164646.pdf Diakses pada 09 September 2024.
Rambi, Salfa Efata Glory., Meisani., Mangune, Glorya Dorchichylhia., Masontik, Riya., Kaawoan, Glory Sylomitha Ceasaria., Moningka, Giano Natanael., Assa, Lidia. (2023). Review Artikel : Analisis Kandungan Berbahaya pada Lipstik yang Beredar di Masyarakat dengan Berbagai Metode. Jurnal Lentera Farma. Vol. 2 No.2 ISSN 2963-4334.