
Waspada! Tempat Penyimpanan Dapat Berdampak pada Kualitas Kosmetik
Kemasan merupakan wadah atau bungkus suatu produk yang digunakan tidak sebatas sebagai “pembungkus” namun memiliki manfaat yang signifikan. Fungsi kemasan produk dibagi menjadi dua yaitu fungsi protektif dan fungsi promosional. Fungsi protektif berkaitan dengan kandungan dalam produk yang harus dijaga kualitas dan kestabilannya dalam periode waktu tertentu sedangkan fungsi promosional merupakan daya tarik konsumen terhadap produk dilihat dari kemasan yang unik dan menarik.
Klasifikasi kemasan produk dibagi menjadi beberapa kelompok berdasarkan frekuensi pemakaian, struktur sistem kemas, bahan baku kemasan, dan sifat perlindungan terhadap lingkungan. Pentingnya kemasan yang aman dan higienis untuk produk kosmetik untuk melindungi isi produk dari paparan sinar matahari, mencegah oksidasi, melindungi dari mikroorganisme, kontaminasi, penguapan, suhu, serta perubahan pH.
Faktor lain yang dapat mempengaruhi kualitas kosmetik selain kemasan yaitu penempatan produk. Di marketplace baik online maupun offline kerap ditemukan pengemasan ulang atau repackaging dengan ukuran yang lebih kecil. Penggunaan kemasan baru yang bukan berasal dari produsen tentunya memiliki resiko kontaminasi.

Aturan BPOM Terkait Keamanan Kemasan Kosmetik
Informasi mengenai tanggal kadaluarsa, nomor izin edar (No. BPOM), kandungan dalam produk, serta informasi lainnya yang penting bagi konsumen menjadi tidak bisa dipastikan kebenarannya.
Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Pasal 4 Huruf C tentang perlindungan konsumen (UUPK) dijelaskan bahwa konsumen memiliki “Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi barang dan/atau jasa”. Pentingnya informasi terkait produk merupakan hak yang harus didapatkan oleh konsumen, dengan tidak memberikan informasi produk akan membahayakan keselamatan dan keamanan konsumen. Hal ini sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 4 Huruf A UUPK yang menyatakan bahwa konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
Bahaya Kontaminasi Produk Share In Jar
Faktor konsumen memesan dan menggunakan produk share in jar antara lain harga yang lebih murah dan jumlah yang sedikit. Umumnya digunakan oleh orang-orang yang mau mencoba dan ‘hemat’ namun ada bahaya yang mengintai jika kemasan baru tersebut tidak steril. Kontaminan berupa mikroorganisme, logam berat, atau senyawa yang mungkin tidak diketahui dan berbahaya bagi kulit. Hal tersebut dapat terjadi ketika proses pemindahan produk yang tidak steril, kondisi kemasan baru yang tidak steril, dan kondisi kemasan baru yang belum teruji keamanannya. Walaupun produk kosmetik yang sudah mendapat izin edar telah lolos uji stabilitas namun tidak dapat dipastikan jika wadah yang digunakan berubah, karena perbedaan itu kualitas produk dapat menurun bahkan berubah menjadi zat berbahaya.
Kandungan dalam produk dapat mengalami reaksi oksidasi akibat paparan sinar UV dan degradasi senyawa akibat keberadaan mikroba. Maka dari itu pentingnya edukasi bagi masyarakat mengenai pentingnya penyimpanan produk kosmetik agar kandungan didalamnya tetap terjaga kebersihan dan manfaatnya. Seperti penyimpanan produk di tempat yang sejuk, tidak terpapar sinar matahari secara langsung, tidak lembab, kemasan tertutup rapat, dan penggunaan aplikator higienis. Produk yang diletakkan di tempat yang sesuai dengan penggunaan yang higienis akan bertahan hingga masa kadaluarsa, sebaliknya jika penggunaan dan penyimpanan produk kosmetik dilakukan “sembarangan” dapat mempercepat penurunan kualitas kandungan didalamnya. Mulai sekarang, letakkan kosmetik di tempat yang sesuai, tidak memindahkan isinya ke tempat lain, menggunakan aplikator.
Nah, itulah bahaya kemasan produk kosmetik jika penggunaannya salah. Sebagai produsen Anda harus memilih dengan hati – hati kemasan untuk produk kosmetik Anda. Jangan lupa lakukan pengujian secara rutin untuk produk kosmetik Anda di IML Research!
Author : Delfia
Sumber :
Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999. Diakses pada 20 September 2024. Dapat diakses pada tautan https://gatrik.esdm.go.id/assets/uploads/download_index/files/e39ab-uu-nomor-8-tahun-1999.pdf
Dermapack. 2024. Pentingnya Packaging Kosmetik dalam Membangun Persepsi Konsumen. Diakses pada 20 September 2024. Dapat diakses pada tautan https://www.dermapack.net/articles/pentingnya-packaging-kosmetik-dalam-membangun-persepsi-konsumen/.
Mayasari, Deasy. 2017. BPOM : Tak izin, Re-packing Produk Itu Bisa Dipidana. Diakses pada 20 September 2024. Dapat diakses pada tautan https://timesindonesia.co.id/glutera-news/147712/bpom-tak-izin-repacking-produk-itu-bisa-dipidana.