5 Jenis Pengujian yang Harus Dibutuhkan Sebelum Produk Kosmetik Didaftarkan ke BPOM

Sebelum sebuah produk kosmetik dapat diedarkan secara resmi di Indonesia, produsen wajib mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dasar hukumnya diatur berlapis, mulai dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1176/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika, hingga Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2025 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 3 Oktober 2025 dan menggantikan PerBPOM Nomor 23 Tahun 2019 beserta perubahannya.

Peraturan tersebut secara eksplisit menyebutkan bahwa persyaratan teknis bahan kosmetik mencakup tiga aspek utama, yaitu keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Ketiga aspek inilah yang kemudian dijabarkan melalui berbagai jenis pengujian laboratorium sebelum produk komestik boleh dinotifikasi. Tanpa hasil uji yang valid dan sesuai metode yang diakui, permohonan notifikasi atau izin edar berisiko ditolak atau tertunda cukup lama.

Bagi pelaku usaha produk kosmetik, memahami jenis-jenis pengujian yang dibutuhkan sejak awal akan sangat membantu mempercepat proses registrasi sekaligus menghindari revisi berulang. Artikel ini akan mengulas berbagai pengujian utama yang perlu dipersiapkan sebelum produk kosmetik didaftarkan ke BPOM, berdasarkan ketentuan resmi yang berlaku.

Daftar Isi:

Uji Mikrobiologi Produk Kosmetik

Uji mikrobiologi menjadi salah satu tahapan wajib yang disebutkan dalam proses registrasi produk kosmetik, karena produk yang terkontaminasi mikroorganisme dapat membahayakan kulit dan kesehatan penggunanya. Metode pengujiannya sendiri telah ditetapkan secara resmi melalui Peraturan Kepala BPOM HK.03.1.23.08.11.07331 Tahun 2011 tentang Metode Analisis Kosmetika, yang mengatur prosedur penghitungan angka kapang dan khamir serta uji efektivitas pengawet melalui inkubasi sampel pada media selektif dan penghitungan koloni mikroba.

Pengujian ini bertujuan memastikan produk bebas dari bakteri, jamur, atau kapang dalam jumlah yang melebihi batas aman selama masa penyimpanan dan pemakaian. Selain menghitung jumlah mikroba total, laboratorium juga akan memeriksa keberadaan mikroorganisme patogen tertentu yang dilarang keras ada dalam produk kosmetik sesuai standar tersebut.

Hasil uji mikrobiologi yang baik menjadi indikator bahwa formulasi dan proses produksi telah memenuhi standar higienitas yang ditetapkan oleh regulator.

Uji Fisikokimia

Selain aspek mikrobiologi, produk kosmetik juga harus melewati uji fisikokimia yang mencakup pemeriksaan sifat fisik dan kimia produk seperti pH, viskositas, kestabilan warna, dan homogenitas formulasi. Pengujian ini penting untuk memastikan produk tetap stabil selama masa edar dan tidak mengalami perubahan signifikan yang dapat memengaruhi kualitas maupun kenyamanan pemakaian.

Nilai pH misalnya, harus disesuaikan dengan jenis produk dan area aplikasinya agar tidak menimbulkan iritasi pada kulit atau mata. Uji stabilitas biasanya dilakukan dalam kondisi penyimpanan yang berbeda-beda untuk mensimulasikan pengaruh suhu dan kelembapan selama distribusi maupun penyimpanan di tangan konsumen.

Data fisikokimia yang lengkap dan konsisten akan memperkuat kredibilitas produk saat dinilai oleh BPOM.

Uji Keamanan: Iritasi dan Sensitisasi

Aspek keamanan menjadi salah satu dari tiga pilar utama yang diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2025 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik, sehingga pembuktian keamanan melalui uji iritasi dan sensitisasi bukan sekadar anjuran, melainkan bagian dari persyaratan teknis yang harus dipenuhi. Uji iritasi dilakukan untuk mengetahui apakah suatu produk kosmetik berpotensi menimbulkan reaksi negatif pada kulit maupun mata saat bersentuhan langsung dengan penggunanya.

Melalui pengujian toksikologi ini, produsen dapat mengidentifikasi bahan-bahan dalam formulasi yang berisiko menyebabkan kemerahan, gatal, atau sensasi perih pada kulit. Selain uji iritasi, uji sensitisasi juga penting untuk menilai kemungkinan munculnya reaksi alergi akibat pemakaian berulang dalam jangka waktu tertentu.

Kedua pengujian ini menjadi dasar ilmiah untuk menyempurnakan formulasi produk sebelum benar-benar dipasarkan secara luas. Dengan hasil uji keamanan yang solid, produsen dapat membangun kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat reputasi merek sebagai produk yang mengutamakan keselamatan pengguna.

Uji Kadar Bahan Aktif

Aspek kemanfaatan dan mutu, dua pilar lain dalam Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2025, menuntut setiap bahan aktif yang digunakan dalam formulasi kosmetik memiliki batas kadar tertentu yang telah ditetapkan untuk menjamin keamanan sekaligus efektivitas produk. Uji kadar bahan aktif dilakukan untuk memastikan konsentrasi bahan tersebut tidak melampaui ambang batas yang diizinkan, namun tetap cukup untuk memberikan manfaat sesuai klaim yang dicantumkan pada kemasan.

Pengujian ini juga berfungsi memverifikasi kebenaran klaim kadar bahan aktif yang tertera di label, sehingga konsumen tidak dirugikan oleh informasi yang menyesatkan. Ketidaksesuaian antara klaim dan hasil uji laboratorium dapat menjadi alasan penolakan pengajuan notifikasi oleh BPOM.

Oleh sebab itu, produsen perlu memastikan hasil uji kadar bahan aktif konsisten dengan formulasi dan klaim pemasaran yang akan digunakan.

Uji Cemaran Logam Berat

Cemaran logam berat seperti merkuri, timbal, arsen, dan kadmium merupakan salah satu parameter yang paling ketat diawasi dalam regulasi kosmetik di Indonesia. Bahan-bahan tersebut dapat masuk ke dalam formulasi secara tidak sengaja melalui bahan baku, proses produksi, maupun kemasan yang digunakan.

Uji cemaran logam berat bertujuan memastikan kandungan zat berbahaya ini berada jauh di bawah batas maksimal yang diperbolehkan, atau bahkan tidak terdeteksi sama sekali. Pengawasan terhadap cemaran bahan baku ini semakin diperkuat melalui Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2025 tentang Kajian Risiko Penggunaan Bahan Baku, yang lahir menyusul kasus keracunan akibat cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) sehingga BPOM menekankan perlunya kajian risiko yang objektif dan transparan terhadap setiap bahan baku.

Kelalaian dalam aspek ini berisiko besar menyebabkan produk ditarik dari peredaran meskipun sudah memiliki izin edar.

Kesimpulan

Secara keseluruhan, pengujian laboratorium merupakan fondasi utama sebelum produk kosmetik dapat melangkah ke tahap registrasi BPOM. Mulai dari uji mikrobiologi, fisikokimia, keamanan (iritasi dan sensitisasi), kadar bahan aktif, hingga cemaran logam berat, setiap pengujian memiliki peran penting dalam membuktikan bahwa produk aman, stabil, dan sesuai dengan klaim yang dipasarkan.

Bekerja sama dengan laboratorium pengujian yang berpengalaman dan terakreditasi akan sangat membantu produsen mempercepat proses notifikasi sekaligus menjaga kepercayaan konsumen terhadap produk yang diluncurkan. Dengan persiapan pengujian yang matang sejak awal, risiko penolakan atau penundaan izin edar dapat diminimalkan secara signifikan.

Lengkapi Data Uji Kosmetik Anda Bersama IML Testing and Research

Jangan biarkan proses pendaftaran kosmetik terhambat karena data pengujian yang belum lengkap. Lakukan uji mutu, keamanan, stabilitas, mikrobiologi, dan parameter lain yang dibutuhkan bersama IML Testing & Research untuk mendukung kesiapan dokumen produk Anda sebelum didaftarkan ke BPOM.

Author: Jihan
Editor: Lina

DAFTAR PUSTAKA

Badan POM (BPOM). 2011. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.02.1.23.08.11.07331 Tentang Metode Analisis Kosmetika 

Badan POM (BPOM). 2025. Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2025  tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik. 

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2010). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1176/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 

Share your love

Hubungi kami untuk informasi yang Anda perlukan.

Silakan konsultasikan kebutuhan pengujian produk Anda dengan tim ahli kami secara gratis.

Formulir Kontak