
Obat Tradisional Berbahaya? Waspadai Bahan Kimia Obat (BKO) Tersembunyi di Produk Anda!
Obat tradisional telah menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat di Indonesia. Penggunaan bahan-bahan alami yang diolah secara tradisional menjadi obat-obatan untuk menjaga kesehatan, mengobati penyakit, dan memulihkan stamina telah berlangsung selama berabad-abad. Berdasarkan peraturan BPOM Nomor 29 Tahun 2023 tentang Persyaratan Keamanan dan Mutu Obat Bahan Alam pasal 1 (1), obat bahan alam didefinisikan sebagai produk yang berasal dari sumber daya alam seperti tumbuhan, hewan, jasad renik, mineral, atau campuran bahan-bahan tersebut yang telah digunakan secara turun-temurun. Produk ini terbukti berkhasiat, aman, berdasarkan pengalaman empiris dan/atau ilmiah, serta digunakan untuk pemeliharaan kesehatan, peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan, hingga pemulihan kesehatan.
Namun, seiring dengan meningkatnya popularitas obat tradisional, muncul pula praktik-praktik yang mengkhawatirkan. Beberapa produsen obat tradisional diketahui menambahkan Bahan Kimia Obat (BKO) ke dalam produk mereka dengan tujuan mempercepat reaksi obat dalam tubuh. Langkah ini diambil untuk meningkatkan efek terapi yang lebih cepat dirasakan oleh konsumen. Meskipun terlihat menguntungkan dari sisi kecepatan hasil, penambahan BKO ini sebenarnya menyimpan risiko besar bagi kesehatan.
Bahaya Penambahan BKO dalam Obat Tradisional
Bahan Kimia Obat (BKO) yang ditambahkan secara tidak terkendali ke dalam obat tradisional dapat membawa berbagai bahaya. Salah satu risiko utama adalah dosis yang tidak terkontrol, yang dapat menyebabkan efek toksik pada tubuh konsumen. Karena obat tradisional sering dikonsumsi tanpa pengawasan medis, adanya BKO dengan dosis yang tidak sesuai dapat menimbulkan dampak negatif yang berbahaya.

Selain itu, interaksi kimia antara bahan aktif dalam obat tradisional dan BKO juga berpotensi menimbulkan efek yang tidak diinginkan. Misalnya, penambahan bahan kimia obat tertentu bisa mengurangi efektivitas bahan alami yang digunakan atau bahkan memicu efek samping yang berbahaya. Yang lebih memprihatinkan adalah bahwa beberapa BKO yang digunakan bisa bersifat kontraindikasi dengan kondisi kesehatan tertentu, yang memperparah risiko bagi konsumen yang tidak mengetahui adanya kandungan bahan kimia tersebut.
Contoh BKO yang Sering Ditemukan dalam Obat Tradisional
Berdasarkan temuan Badan POM, beberapa jenis bahan kimia obat yang sering ditemukan dalam obat tradisional meliputi:
- Parasetamol: Sering ditemukan pada obat tradisional yang memiliki klaim khasiat untuk mengatasi pegal linu, encok, dan rematik.
- Glibenklamid: Digunakan pada obat tradisional yang diklaim bisa mengobati kencing manis dan diabetes.
- Teofilin: Ditemukan dalam obat tradisional yang diklaim membantu mengatasi sesak napas dan asma.
- Sibutramin Hidroklorida: Sering kali digunakan pada obat tradisional yang diklaim sebagai pelangsing tubuh.
Kehadiran bahan kimia ini tidak hanya ilegal tetapi juga dapat membahayakan kesehatan konsumen. Sebagai contoh, glibenklamid adalah obat yang biasa digunakan untuk diabetes dan bisa menyebabkan kadar gula darah turun secara drastis jika dikonsumsi oleh seseorang tanpa diabetes. Demikian pula, sibutramin hidroklorida yang ditemukan dalam produk pelangsing bisa memicu gangguan jantung dan tekanan darah.
Mengapa Pengujian Mutu dan Keamanan Produk Obat Tradisional Sangat Penting?
Di tengah kekhawatiran ini, pengujian yang tepat menjadi langkah krusial bagi produsen obat tradisional untuk memastikan produk mereka aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebagai produsen, reputasi Anda sangat bergantung pada kemampuan Anda untuk memberikan produk yang aman dan bermutu. Pengujian yang tepat dapat menghindarkan produk Anda dari penarikan atau denda, serta melindungi konsumen dari risiko kesehatan.
IML Testing and Research: Solusi Pengujian untuk Keamanan Produk Anda
Untuk memastikan produk Anda bebas dari kandungan Bahan Kimia Obat (BKO) yang tidak diinginkan dan memenuhi standar keamanan serta mutu yang telah ditetapkan oleh BPOM, IML Testing and Research menyediakan layanan pengujian yang komprehensif. Pengujian ini meliputi:
- Uji Toksisitas: Untuk mengetahui apakah produk Anda mengandung zat-zat berbahaya yang dapat meracuni tubuh.
- Uji Kandungan Bahan Aktif: Untuk memastikan bahan-bahan aktif yang terkandung dalam obat tradisional Anda sesuai dengan klaim khasiat yang dijanjikan.
- Uji Keamanan Bahan: Untuk memastikan bahwa tidak ada interaksi yang berbahaya antara bahan alami dan bahan kimia yang terkandung dalam produk Anda.
Melalui pengujian ini, Anda dapat memastikan bahwa produk obat tradisional Anda aman untuk dikonsumsi dan tidak mengandung BKO yang dapat membahayakan konsumen.
Menambahkan BKO ke dalam obat tradisional mungkin tampak sebagai solusi cepat untuk meningkatkan efek terapi, tetapi risiko yang ditimbulkannya jauh lebih besar daripada manfaat sementara yang diberikan. Sebagai produsen, adalah tanggung jawab Anda untuk memastikan bahwa produk Anda aman dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh otoritas terkait.
IML Testing and Research hadir untuk membantu Anda dalam proses ini. Kami menyediakan layanan pengujian yang lengkap untuk memastikan bahwa produk obat tradisional Anda bebas dari BKO dan aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat. Dengan melakukan pengujian di IML Testing and Research, Anda tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga menjaga reputasi dan kepatuhan bisnis Anda terhadap peraturan yang berlaku.
Jangan ambil risiko dengan keamanan produk obat tradisional Anda! Lakukan pengujian di IML Testing and Research untuk memastikan bahwa produk Anda aman, bebas dari BKO, dan memenuhi standar mutu serta keamanan yang ditetapkan BPOM. Hubungi kami sekarang untuk memulai pengujian produk Anda dan pastikan produk Anda tetap berada di jalur yang aman dan legal.
Referensi :
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI). 2023. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2023 tentang Persyaratan Keamanan dan Mutu Obat Bahan Alam. Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI). 2006. Bahaya Bahan Kimia Obat (BKO) yang Dibubuhkan ke dalam Obat Tradisional (Jamu). Diakses pada tanggal 15 September 2024.