Obat Kedaluwarsa? Ini Cara Buang Obat Kadaluwarsa yang Benar !

Obat kedaluwarsa merupakan obat yang telah melewati batas waktu penggunaan yang telah ditetapkan. Setelah melewati batas tersebut, obat tidak dapat digunakan kembali karena bisa saja obat mengalami degradasi, perubahan komposisi kimia, serta kontaminasi mikroba yang menyebabkan obat tidak dapat bekerja dengan baik dan berisiko menghasilkan senyawa berbahaya atau toksin. 

Mekanisme Resmi Pembuangan Obat Kedaluwarsa

Karena tidak dapat digunakan kembali, obat kedaluwarsa seringkali menimbulkan permasalahan terkait cara pembuangannya. Obat kedaluwarsa yang dibuang dengan cara yang salah dapat menimbulkan dampak negatif baik bagi lingkungan maupun kesehatan masyarakat. Sebagian orang memilih untuk membuang obat kedaluwarsa ke tempat sampah tanpa penanganan terlebih dahulu. 

Hal tersebut dapat berisiko jika diambil kembali oleh orang lain atau secara tidak sengaja dikonsumsi oleh anak – anak dan hewan yang dapat menyebabkan keracunan, overdosis atau penyalahgunaan obat – obatan tertentu, seperti psikotropika. Jika obat yang dibuang dengan cara yang salah merupakan antibiotik, maka dapat menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan bakteri resisten.  

Baca juga:
Bahaya Resistensi Antibiotik! Pentingnya Mengikuti Anjuran Dosis Dokter

Alternatif Pembuangan Aman Melalui Limbah Rumah Tangga

Obat – obat berbentuk pil atau tablet
Sumber foto: Pexel

Dilansir dari laman Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Food and Drug Administration (FDA), pembuangan obat kedaluwarsa dapat dilakukan melalui “take-back program”, yakni mengembalikan obat sisa ke pelayanan farmasi komunitas, seperti apotek, klinik, dan puskesmas. 

Namun, jika opsi pengembalian tersebut tidak tersedia di lingkungan tempat tinggal anda, maka obat dapat dibuang dengan cara dibilas ke wastafel atau toilet, namun perlu diperhatikan bahwa cara ini hanya berlaku untuk obat – obatan yang termasuk ke dalam daftar obat yang direkomendasikan dibuang dengan cara flushing yang dapat dilihat pada ketentuan di laman FDA. 

Opsi pembuangan dengan cara flushing mungkin menimbulkan kekhawatiran jika obat dapat mencemari sumber air, seperti sungai, danau, serta air minum, namun berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh FDA, saat ini tidak ditemukan efek lingkungan yang signifikan akibat pembuangan dengan cara tersebut. 

Opsi pembuangan lain jika kedua cara sebelumnya tidak dapat dilakukan, yakni dengan membuang obat bersama limbah rumah tangga, namun dengan tahapan – tahapan berikut : 

  1. Obat dikeluarkan dari kemasan aslinya 
  2. Obat dicampurkan dengan bahan, seperti ampas kopi, tanah, atau pasir kucing supaya tidak menarik perhatian dan sulit dikenali 
  3. Campuran dimasukkan ke dalam kantong plastik bersegel atau wadah tertutup lainnya untuk mencegah kebocoran atau tumpahan obat ke lingkungan 
  4. Sediaan yang berbentuk inhaler atau aerosol perlu dikeluarkan terlebih dahulu secara perlahan ke dalam air, kemudian cairan atau padatan yang dihasilkan dibuang ke saluran pembuangan.

Kemasan atau wadah obat juga dapat dibuang bersamaan, namun perlu dirusak terlebih dahulu dengan cara digunting atau dipecahkan. Untuk sediaan berbentuk injeksi, jarum dirusak terlebih dahulu dan dibuang dalam keadaan penutup jarum terpasang kembali. Label atau informasi pada kemasan obat juga harus dicoret atau dihapus untuk melindungi identitas pemilik obat. Untuk wadah sediaan inhaler atau aerosol perlu hati – hati karena mudah terbakar, sehingga jangan dilubangi, digepengkan, ataupun dibakar. 

Pentingnya Peran Masyarakat dalam Pengelolaan Limbah Obat

Dengan adanya berbagai metode pembuangan tersebut, diharapkan risiko penyalahgunaan serta dampak negatif obat kedaluwarsa terhadap lingkungan akibat pembuangan yang tidak tepat dapat diminimalkan. Namun tetap diperlukan kerja sama dari semua pihak untuk menciptakan lingkungan yang sehat bagi masyarakat.

Pembuangan obat yang tepat penting, namun lebih penting lagi memastikan keamanannya sebelum obat tersebut sampai ke masyarakat. Pastikan obat luar yang Anda produksi telah melalui pengujian kualitas dan keamanan di laboratorium terpercaya. 

Author: Devira
Editor: Sabilla Reza

References:

Food and Drug Administration (FDA). 2024. Where and How to Dispose of Unused Medicine. Diakses 30 Januari 2025, dari https://www.fda.gov/consumers/consumer-updates/where-and-how-dispose-unused-medicines.

Kementerian Kesehatan RI. 2022. Cara Pemusnahan Obat yang Rusak/Kadaluwarsa di Rumah Tangga. Diakses 30 Januari 2025, dari https://yankes.kemkes.go.id/view_artikel/1972/cara-pemusnahan-obat-yang-rusakkadaluwarsa-di-rumah-tangga/1000

Share your love

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi kami untuk informasi yang Anda perlukan.

Silakan konsultasikan kebutuhan pengujian produk Anda dengan tim ahli kami secara gratis.

Formulir Kontak