
Uji Kehalalan Produk: Tidak Cukup Lihat Label, Begini Cara Produk Diuji di Laboratorium

Produk halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. Dalam konteks jaminan produk halal di Indonesia, kehalalan tidak hanya berkaitan dengan bahan yang digunakan, tetapi juga mencakup proses produk halal (PPH), mulai dari penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, hingga penyajian produk.
Ketentuan uji kehalalan produk ini berlaku untuk berbagai kategori, termasuk makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, dan barang gunaan.
Daftar Pustaka:
- Benarkah Label Halal Saja Sudah Cukup?
- Bahan Apa Saja yang Perlu Diperiksa dalam Uji Kehalalan Produk?
- Bagaimana Proses Pengujian Halal Dilakukan di Laboratorium?
- Metode Laboratorium yang Digunakan untuk Menguji Kehalalan Produk
Benarkah Label Halal Saja Sudah Cukup?
Banyak konsumen menganggap bahwa keberadaan label halal pada kemasan sudah cukup untuk memastikan suatu produk benar-benar halal. Padahal, kehalalan produk tidak hanya berkaitan dengan label yang tercantum pada kemasan, tetapi juga mencakup bahan dan seluruh proses yang berkaitan dengan produk tersebut.
Dalam sistem Jaminan Produk Halal (JPH), proses produk halal mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, hingga penyajian produk. Karena itu, uji kehalalan produk dapat menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan ketika terdapat bahan yang status kehalalannya perlu dibuktikan secara ilmiah.
Beberapa bahan mungkin tidak dapat diketahui asal-usulnya hanya dengan melihat bentuk, warna, aroma, atau nama bahan pada label. Bahan turunan hewan, misalnya, dapat ditemukan dalam berbagai produk melalui penggunaan gelatin, kolagen, emulsifier, enzim, atau bahan tambahan lainnya.
BPJPH juga menegaskan bahwa kehalalan produk dibuktikan melalui Sertifikat Halal, bukan hanya melalui klaim seperti “no pork” atau “no lard” maupun penggunaan atribut keagamaan. Dengan demikian, label halal yang sah merupakan hasil dari proses pemeriksaan dan penetapan sesuai mekanisme yang berlaku, bukan sekadar pernyataan dari produsen.
Bagi konsumen, memahami proses di balik label halal menjadi penting agar tidak hanya melihat simbol pada kemasan, tetapi juga memahami bagaimana jaminan kehalalan produk diperoleh.
Baca Juga:
Wajib Halal Oktober 2026: Apa yang Harus Disiapkan Produsen Kosmetik?
Bahan Apa Saja yang Perlu Diperiksa dalam Uji Kehalalan Produk?
Dalam pengujian halal, tidak semua bahan memiliki tingkat risiko yang sama. Bahan yang perlu mendapat perhatian lebih adalah bahan yang memiliki kemungkinan berasal dari sumber hewani, mengalami perubahan melalui proses tertentu, atau memiliki asal-usul yang sulit ditelusuri.
Bahan tersebut sering menjadi perhatian karena status kehalalannya tidak selalu dapat ditentukan hanya berdasarkan nama atau bentuk fisiknya. Contoh bahan yang perlu diperhatikan antara lain gelatin, kolagen, gliserin, asam lemak, emulsifier, enzim, protein hewani, dan bahan turunan hewan lainnya.
Pada produk kosmetik, pemeriksaan bahan dapat menjadi semakin penting karena formulasi sering melibatkan berbagai bahan aktif, eksipien, bahan pembentuk tekstur, pengemulsi, pewangi, hingga bahan tambahan lainnya. Produk farmasi dan suplemen juga dapat menggunakan bahan yang berasal dari hewan atau bahan penolong dalam proses produksinya.
Oleh sebab itu, pemeriksaan kehalalan perlu dilakukan berdasarkan penelusuran bahan dan proses, kemudian pengujian laboratorium dapat digunakan ketika diperlukan pembuktian analitis terhadap parameter tertentu
Bagaimana Proses Pengujian Halal Dilakukan di Laboratorium?
Secara umum, proses uji kehalalan produk di laboratorium dimulai dari identifikasi produk dan bahan yang akan diperiksa. Sampel kemudian dipersiapkan menggunakan metode preparasi yang sesuai dengan karakteristik produk.
Tahapan preparasi sangat penting karena produk makanan, kosmetik, obat, maupun produk kimia memiliki matriks yang berbeda sehingga metode analisisnya tidak selalu sama. Setelah sampel dipersiapkan, laboratorium menentukan parameter dan metode pengujian halal yang sesuai dengan tujuan pemeriksaan.
Jika terdapat dugaan penggunaan bahan tertentu, metode analisis dapat diarahkan untuk mendeteksi marker atau komponen spesifik yang menjadi target pengujian. Hasil analisis laboratorium kemudian menjadi data ilmiah yang dapat digunakan dalam proses pemeriksaan kehalalan.
Laboratorium halal memiliki peran penting karena terdapat bahan atau kontaminasi yang tidak dapat diketahui hanya melalui pengamatan visual. BPJPH menyebut laboratorium sebagai salah satu fasilitas penting dalam mendukung layanan sertifikasi halal dan memastikan kualitas pemeriksaan secara ilmiah.
Namun, perlu dipahami bahwa uji kehalalan produk di laboratorium bukan berarti sama dengan sertifikasi halal. Pengujian laboratorium menghasilkan data analitis terhadap parameter tertentu, sedangkan sertifikasi halal merupakan proses yang lebih luas dan melibatkan pemeriksaan terhadap bahan serta proses produk halal.
BPJPH merupakan lembaga yang menerbitkan Sertifikat Halal sesuai mekanisme yang berlaku.
Metode Laboratorium yang Digunakan untuk Menguji Kehalalan Produk
Pengujian kehalalan produk dapat dilakukan menggunakan berbagai metode laboratorium, seperti PCR untuk mendeteksi DNA spesies tertentu, ELISA untuk mengidentifikasi protein spesifik, serta metode instrumental seperti FTIR, GC-MS, dan LC-MS/MS untuk menganalisis karakteristik dan komponen kimia dalam sampel. Pemilihan metode uji kehalalan produk perlu disesuaikan dengan jenis produk, parameter yang ingin diuji, serta tingkat sensitivitas dan spesifisitas yang dibutuhkan.
Dengan metode analisis yang tepat, pengujian laboratorium dapat memberikan data objektif untuk mendukung evaluasi bahan baku maupun produk dalam sistem jaminan halal
Jangan Hanya Mengandalkan Label Untuk Memastikan Kehalalan Produk. Buktikan Melalui Pengujian Laboratorium!
IML Testing & Research siap membantu mendeteksi keberadaan DNA target yang berkaitan dengan bahan non-halal menggunakan metode Biologi Molekuler. Pastikan produk Anda didukung data pengujian yang terpercaya. Hubungi IML Testing & Research sekarang dan konsultasikan kebutuhan uji kehalalan produk Anda bersama tim kami!
Author: Elmira
Editor: Lina
Daftar Pustaka
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta perubahan dan ketentuan pelaksanaannya.
Rohman, A., Windarsih, A., Erwanto, Y., Zakaria, Z., et al. (2020). Review on analytical methods for analysis of porcine gelatine in food and pharmaceutical products for halal authentication. Trends in Food Science & Technology, 101, 122–132. https://doi.org/10.1016/j.tifs.2020.05.008
Advances and challenges in conventional and modern techniques for halal food authentication: A review. (2024). Food Science & Nutrition. https://doi.org/10.1002/fsn3.3870
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). (2025). Kehalalan Produk Dibuktikan dengan Sertifikat Halal, Bukan Klaim atau Atribut Keagamaan.
Nawwaruddin, H. H., Rohman, A., & Laksitorini, M. D. (2024). Porcine derived ingredients in cosmetic products and its halal authentication method within complex matrices. Journal of Food and Pharmaceutical Sciences, 12(3), 241–265. https://doi.org/10.22146/jfps.17717
Advances and key considerations of liquid chromatography–mass spectrometry for porcine authentication in halal analysis. (2023). Journal of Analytical Science and Technology, 14, Article 13. https://doi.org/10.1186/s40543-023-00376-3



