BPOM Resmi Terapkan Batas Maksimum Cemaran Logam Berat: Apakah Produk Anda Lolos Uji?

Batas maksimum cemaran logam berat kosmetik menjadi salah satu aspek penting yang harus diperhatikan oleh pelaku industri kosmetik di Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memperbarui ketentuan mengenai cemaran dalam kosmetik untuk memastikan produk yang beredar memenuhi standar keamanan.

Lantas, berapa batas Pb, Hg, As, dan Cd dalam kosmetik, serta bagaimana cara pengujiannya? 

Daftar Isi:

Peraturan BPOM 

Ketentuan terbaru mengenai batas cemaran kosmetik tercantum dalam Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2024 tentang Batas Cemaran dalam Kosmetik. Peraturan tersebut ditetapkan pada 3 September 2024 dan diundangkan pada 18 September 2024.

Regulasi ini menggantikan PerBPOM Nomor 12 Tahun 2019 dan mulai berlaku setelah 12 bulan sejak tanggal pengundangan. Pembaruan regulasi dilakukan antara lain untuk menyesuaikan persyaratan Indonesia dengan kesepakatan di tingkat ASEAN.

Salah satu perubahannya adalah penurunan batas cemaran 1,4-dioxane dari sebelumnya 25 ppm menjadi 10 ppm. Secara umum, regulasi tersebut mencakup tiga kelompok cemaran yang perlu diperhatikan dalam produk kosmetik, yaitu cemaran mikroba, cemaran logam berat, dan cemaran kimia. 

Selain itu, Keputusan Kepala BPOM Nomor 627 Tahun 2025 mengatur parameter pengujian yang perlu dicantumkan dalam Certificate of Analysis (CoA) untuk pengajuan Surat Keterangan Impor (SKI) Border. Dokumen tersebut mencakup parameter mikrobiologi dan logam berat serta memiliki masa berlaku paling lama satu tahun sejak tanggal penerbitan. 

Berapa Batas Maksimum Logam Berat dalam Kosmetik? 

Empat parameter logam berat yang menjadi perhatian utama adalah timbal (Pb), merkuri (Hg), arsen (As), dan kadmium (Cd). Batas maksimum yang ditetapkan adalah: 

● Timbal (Pb): ≤ 20 ppm 

● Merkuri (Hg): ≤ 1 ppm

● Arsen (As): ≤ 5 ppm 

● Kadmium (Cd): ≤ 5 ppm 

Keempat unsur tersebut perlu dikendalikan karena paparan berlebihan dapat menimbulkan risiko terhadap kesehatan. Merkuri, misalnya, dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan dan bersifat toksik terhadap organ tertentu, sedangkan timbal dapat memengaruhi fungsi berbagai sistem tubuh. 

Arsen diketahui memiliki sifat karsinogenik dan dapat memberikan dampak terhadap organ seperti hati serta sistem saraf. Sementara itu, kadmium dapat terakumulasi terutama pada ginjal dan tulang sehingga paparan jangka panjang perlu diminimalkan. 

Karena alasan tersebut, pengujian logam berat kosmetik menjadi bagian penting dalam pengendalian mutu dan keamanan produk. 

Apa Risiko Jika Produk Tidak Memenuhi Batas Cemaran? 

Kepatuhan terhadap batas maksimum cemaran logam berat kosmetik bukan hanya berkaitan dengan keamanan konsumen, tetapi juga kewajiban regulasi bagi pelaku usaha. Produk yang tidak memenuhi persyaratan dapat dikenai tindakan administratif, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penarikan dan pemusnahan produk, hingga pencabutan nomor notifikasi. 

BPOM juga terus melakukan pengawasan terhadap peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Temuan produk bermasalah menunjukkan bahwa pengawasan terhadap kosmetik ilegal dan tidak memenuhi ketentuan semakin diperketat. 

Dalam kondisi tertentu, pelanggaran juga dapat berujung pada sanksi pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan 

Metode Pengujian Logam Berat 

Untuk memastikan kadar Pb, Hg, As, dan Cd berada di bawah batas yang dipersyaratkan, diperlukan metode analisis yang akurat dan tervalidasi. Beberapa teknik instrumental yang umum digunakan dalam analisis logam berat antara lain Atomic Absorption Spectrophotometry (AAS) dan Inductively Coupled Plasma (ICP). 

1. Atomic Absorption Spectrophotometry (AAS) 

AAS merupakan salah satu metode yang banyak digunakan untuk menentukan kadar unsur logam. Teknik ini memiliki sensitivitas yang baik dan dapat digunakan untuk analisis berbagai unsur, termasuk Pb, Hg, As, dan Cd, sesuai dengan konfigurasi instrumen dan metode yang digunakan. 

Dalam penerapannya, teknik seperti graphite furnace AAS (GF-AAS) dapat digunakan untuk memperoleh sensitivitas yang lebih tinggi dibandingkan flame AAS pada kondisi tertentu. 

2. ICP-OES dan ICP-MS

Metode berbasis Inductively Coupled Plasma (ICP) memiliki kemampuan analisis multi-elemen. ICP-OES menentukan unsur berdasarkan emisi optik, sedangkan ICP-MS menggunakan spektrometri massa sehingga mampu mencapai batas deteksi yang sangat rendah. 

Keunggulan ICP-MS adalah kemampuannya menganalisis beberapa unsur secara simultan dengan sensitivitas tinggi. Oleh karena itu, metode ini dapat menjadi pilihan untuk pengujian logam berat dalam kosmetik, khususnya ketika dibutuhkan analisis multi-elemen pada kadar rendah. 

Kesimpulan 

Penerapan batas maksimum cemaran logam berat kosmetik menunjukkan semakin ketatnya standar keamanan produk di Indonesia. Batas Pb ≤ 20 ppm, Hg ≤ 1 ppm, As ≤ 5 ppm, dan Cd ≤ 5 ppm perlu menjadi perhatian pelaku usaha kosmetik dalam memastikan produk memenuhi persyaratan yang berlaku. 

Pengujian menggunakan AAS, ICP-OES, atau ICP-MS dapat dilakukan sesuai karakteristik sampel, tujuan analisis, dan metode yang telah tervalidasi. Dengan pengujian yang tepat, industri tidak hanya dapat memenuhi ketentuan BPOM, tetapi juga meningkatkan jaminan keamanan, kepercayaan konsumen, dan daya saing produk kosmetik di pasar. 

Jadi, apakah produk kosmetik Anda sudah lolos uji logam berat? Pastikan kadar Pb, Hg, As, dan Cd telah diperiksa menggunakan metode analisis yang tepat sebelum produk beredar di pasaran. 

Pastikan Produk Anda Lolos Uji Cemaran Logam Berat

Jangan biarkan cemaran logam berat menghambat keamanan dan kepatuhan produk Anda. Pastikan kadar merkuri (Hg), timbal (Pb), arsen (As), dan kadmium (Cd) memenuhi batas yang dipersyaratkan melalui pengujian laboratorium. Konsultasikan dan ajukan uji cemaran logam berat produk Anda bersama IML Testing & Research sekarang.

Author: Elmira
Editor: Lina

Daftar Pustaka 

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. (2024). Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2024 tentang batas cemaran dalam kosmetik. https://jdih.pom.go.id 

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. (2025). Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 627 Tahun 2025 tentang parameter pengujian kosmetik dalam certificate of analysis untuk pengajuan Surat Keterangan Impor Border

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. (2025). BPOM bans 34 cosmetic products causing allergies, cancer. ANTARA News. https://en.antaranews.com

Share your love

Hubungi kami untuk informasi yang Anda perlukan.

Silakan konsultasikan kebutuhan pengujian produk Anda dengan tim ahli kami secara gratis.

Formulir Kontak