Mengenal Jenis-Jenis Obat: Mana yang Perlu Resep Dokter?

Dalam kehidupan sehari-hari, obat menjadi bagian penting dalam menjaga kesehatan dan mengatasi berbagai keluhan, mulai dari yang ringan hingga serius. Namun, tidak semua dapat digunakan secara bebas beberapa memerlukan resep dokter karena memiliki potensi efek samping, interaksi, atau risiko tertentu jika digunakan tanpa pengawasan.

Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan jenis dan aturan penggunaannya. Oleh karena itu, penting untuk mengenali kategorinya agar penggunaannya lebih aman, tepat, dan sesuai dengan kebutuhan medis.

Daftar isi :

Penggolongan Obat di Indonesia

Obat merupakan bagian penting dalam upaya menjaga dan memulihkan kesehatan dan disebut juga produk farmasi. Namun, tidak semua dapat digunakan secara bebas tanpa pengawasan tenaga medis. Di Indonesia, produk farmasi digolongkan berdasarkan tingkat keamanan, potensi efek samping, serta cara penggunaannya.

Penggolongan ini diatur oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari risiko penggunaan yang tidak tepat. 

Penggolongan di Indonesia dibagi menjadi dengan resep (keras, psikotropika, narkotika) dan tanpa resep (bebas dan bebas terbatas) berdasarkan keamanan dan risiko penggunaannya.

Menurut Permenkes nomor 919/Menkes/Per/X/1993, resep adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, dokter hewan kepada apoteker pengelola apotik untuk menyediakan dan menyerahkan bagi penderita sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Adapun penjelasan lebih lanjut mengenai jenis-jenis dapat dilihat sebagai berikut:

Obat Bebas

Jenis bebas merupakan jenis yang dapat dibeli secara bebas di apotek, minimarket, atau toko tanpa perlu resep dokter. Ditandai dengan lingkaran hijau bergaris tepi hitam. Umumnya digunakan untuk mengatasi penyakit ringan, aman jika digunakan sesuai aturan, dan efektif meredakan gejala, contoh adalah paracetamol.

Obat Bebas Terbatas

Jenis bebas terbatas adalah jenis yang masih dapat dibeli tanpa resep dokter di apotek atau toko berizin tetapi penggunanya memerlukan perhatian khusus. Pada kemasan ditandai dengan logo lingkaran biru dan tidak boleh digunakan sembarangan atau dalam jangka panjang tanpa konsultasi. Kategori bebas terbatas memiliki peringatan khusus pada kemasan (P1 – P6).

  • P1: Awas! Bacalah aturan pemakaiannya
  • P2: Awas! Hanya untuk bagian luar dari badan
  • P3: Awas! Tidak boleh ditelan
  • P4: Awas! Hanya untuk dibakar
  • P5: Awas! Tidak boleh digunakan untuk anak di bawah umur
  • P6: Awas! Peruntukan wasir, jangan ditelan

Adapun, contoh dari bebas terbatas adalah pereda nyeri seperti Ibuprofen dosis tertentu, obat saluran pencernaan, antiseptik, batuk dan pilek dalam dosis tertentu, dan lain sebagainya.

Obat Keras

Berbeda dengan jenis bebas dan bebas terbatas, jenis produk farmasi keras hanya dapat diperoleh dengan resep dokter. Biasanya ditandai dengan simbol lingkaran merah dengan huruf “K” di tengahnya. Contohnya antibiotik, antihipertensi, dan untuk penyakit kronis lainnya. 

Obat Narkotika dan Psikotropika

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dan undang-undang terkait, Narkotika adalah zat dari tanaman/bukan tanaman yang menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Contoh jenis narkotika yaitu morfin dan fentanil. 

Sedangkan psikotropika adalah zat (alamiah/sintetis, bukan narkotika) yang berkhasiat psikoaktif, memengaruhi susunan saraf pusat, serta mengubah aktivitas mental dan perilaku. Contoh psikotropika yaitu diazepam dan alprazolam. Penggunaan kedua jenis ini harus dengan resep dokter. 

Mengapa Beberapa Memerlukan Resep?

Kategori atau jenis resep umumnya memiliki potensi yang lebih kuat, efek samping yang lebih serius, atau membutuhkan pengaturan dosis yang ketat. Selain itu beberapa jenis memiliki potensi tinggi untuk disalahgunakan dan lain sebagainya.

Maka dari itu, yang diresepkan berfungsi untuk menjamin keselamatan pasien, menangani kondisi kesehatan yang kompleks, serta mencegah penyalahgunaan atau reaksi efek samping yang berbahaya. Sistem resep memastikan bahwa tenaga medis yang kompeten telah memverifikasi diagnosis dan kesesuaian yang diberikan, sehingga tidak hanya bergantung pada diagnosis dan pengobatan mandiri. 

Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap penggunaan produk farmasi yang aman, transparansi dan validasi produk menjadi semakin penting. Lakukan pengujian di IML Testing and Research untuk memastikan produk Anda memenuhi standar keamanan, memiliki data ilmiah yang kuat, dan siap bersaing di industri kesehatan.

Author: Jihan
Editor: Alphi

Referensi

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI). (2021).Peraturan BPOM 2 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengawasan Periklanan. Jakarta : BPOM RI

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (1993). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 917/MENKES/PER/X/1993 tentang Wajib Daftar Obat Jadi. Kementerian Kesehatan RI.

Chang, J., Lizer, A., Patel, I., Bhatia, D., Tan, X., & Balkrishnan, R. (2016). Prescription to over-the-counter switches in the United States. Journal of research in pharmacy practice, 5(3), 149–154.

Share your love

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi kami untuk informasi yang Anda perlukan.

Silakan konsultasikan kebutuhan pengujian produk Anda dengan tim ahli kami secara gratis.

Formulir Kontak