
BPA, Ftalat, Logam Berat: Apakah Kemasan Produk Anda Sudah Aman?

Angka ini patut menjadi perhatian serius setiap produsen makanan kemasan di Indonesia Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan menetapkan bahwa batas migrasi maksimal BPA dari kemasan ke produk pangan adalah sebesar 0,6 bagian per juta (bpj, mg/kg) sebuah ambang batas yang menunjukkan betapa tipis garis antara kemasan yang aman dan yang berpotensi mencemari produk yang ada di dalamnya.
Isu keamanan kemasan pangan muncul karena komponen penyusun kemasan yang disebut zat kontak pangan dapat berpindah atau bermigrasi ke dalam pangan dan sebagian dari migran tersebut merupakan senyawa kimia yang berbahaya bagi kesehatan. Bagi produsen makanan kemasan, memahami standar keamanan kemasan secara mendalam bukan sekadar kewajiban regulasi ini adalah fondasi kepercayaan konsumen dan keberlanjutan bisnis yang tidak bisa dikompromikan.
Daftar isi:
- Fungsi Kemasan Pangan: Lebih dari Sekadar Pembungkus
- Migrasi Zat Berbahaya: Ancaman Tersembunyi dalam Kemasan
- BPA, Ftalat, dan Logam Berat: Kenali Ancamannya
- Regulasi Kemasan Pangan di Indonesia: Landasan Hukum yang Tegas
- Peran Uji Laboratorium dalam Memastikan Keamanan Kemasan
- Panduan Memilih Kemasan Pangan yang Aman untuk Produsen
Fungsi Kemasan Pangan: Lebih dari Sekadar Pembungkus
Kemasan pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus pangan baik yang bersentuhan langsung dengan pangan maupun tidak. Peran utama kemasan dalam industri pangan adalah untuk melindungi produk dari kontaminasi luar, termasuk menjamin keamanan pangan, memelihara kualitas, dan meningkatkan masa simpan.
Kemasan harus dapat melindungi pangan dari pengaruh lingkungan seperti cahaya, oksigen, kelembaban, mikroorganisme, serangga, debu, emisi gas, tekanan, dan lain-lain. Namun di balik fungsi perlindungan ini, kemasan juga menyimpan risiko yang sering kali diabaikan oleh produsen potensi migrasi zat kimia dari bahan kemasan ke dalam produk pangan yang dikemas risiko yang tidak kasat mata namun memiliki konsekuensi kesehatan yang sangat serius bagi konsumen.
Baca juga:
Potensi Tamanan Aromatik sebagai Bahan Pengawet Makanan Alami yang Tepat
Migrasi Zat Berbahaya: Ancaman Tersembunyi dalam Kemasan
Sumber bahan, jenis senyawa, dan zat yang bermigrasi dari suatu kemasan dapat berupa residu reaksi polimerisasi seperti monomer dan katalis, bahan-bahan tambahan seperti stabilizer, plasticizer, dan filler, serta logam-logam berat termigrasi seperti timbal, kadmium, merkuri, dan kromium.
Tingkat migrasi ini dipengaruhi oleh beberapa faktor kritis: suhu produk pada saat kontak dengan kemasan, lamanya waktu kontak, sifat agresivitas produk pangan apakah bersifat asam, berlemak, atau berair serta kualitas dan komposisi bahan kemasan itu sendiri.
Migrasi dapat meningkat apabila waktu kontak antara kemasan dengan produk yang dikemas meningkat, dan semakin lama suatu produk dikemas memungkinkan migrasi yang terjadi semakin besar terutama pada produk panas, asam, atau berlemak tinggi.
BPA, Ftalat, dan Logam Berat: Kenali Ancamannya
Beberapa zat kontak pangan yang paling banyak menjadi perhatian ilmiah dan regulasi antara lain: Bisphenol A (BPA) yang dikaitkan dengan gangguan hormon, masalah reproduksi, dan bahkan kanker, ftalat yang juga dapat mengganggu hormon dan menyebabkan masalah kesehatan lainnya, serta tinta pada kemasan kertas atau kardus yang berpotensi mengandung logam berat seperti timbal yang dapat mencemari makanan.
Lebih spesifik lagi, BPOM mengatur migrasi dari berbagai zat kontak pangan berbahaya, termasuk BPA pada kemasan plastik polikarbonat (PC), melamin, kemasan plastik polistirena (PS), logam berat timbal (Pb), kadmium (Cd), kromium VI (Cr VI), dan merkuri (Hg) pada kemasan plastik, senyawa ftalat pada kemasan PVC dan PET, serta kemasan kertas dan karton dari senyawa ftalat. Setiap zat ini memiliki batas migrasi maksimum yang ditetapkan secara ilmiah dan wajib dipatuhi oleh setiap produsen yang menggunakan jenis kemasan tersebut.
Regulasi Kemasan Pangan di Indonesia: Landasan Hukum yang Tegas
Kerangka regulasi kemasan pangan di Indonesia dibangun di atas beberapa landasan hukum yang saling menguatkan. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan menyebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi pangan untuk diedarkan wajib menggunakan bahan kemasan yang diizinkan.
Peraturan ini diperkuat oleh Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan yang mengatur secara spesifik batas migrasi zat kontak pangan yang diperbolehkan. SNI juga diwajibkan pada produk dan bahan baku berisiko tinggi untuk memberikan perlindungan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan dengan konsekuensi hukum jika dilanggar.
Bagi produsen yang tidak mematuhi regulasi ini, risikonya mencakup penarikan produk dari pasar, sanksi administratif, hingga proses hukum yang dapat mengancam keberlangsungan operasional bisnis.
Peran Uji Laboratorium dalam Memastikan Keamanan Kemasan
Uji laboratorium perlu dilakukan untuk semua kemasan pangan guna memastikan bahwa batas migrasi zat kontak pangan tidak melampaui ambang batas yang ditetapkan BPOM. Pengujian migrasi kemasan pangan dilakukan melalui dua pendekatan utama yaitu uji migrasi global yang mengukur total massa zat yang berpindah dari kemasan ke simulan pangan, dan uji migrasi spesifik yang mengidentifikasi dan mengukur zat-zat tertentu yang diketahui berbahaya.
Tipe pangan yang dikemas diklasifikasikan menjadi pangan berair, asam, beralkohol, dan berlemak dan tipe pangan ini sangat penting untuk diketahui dalam menentukan simulan pangan yang akan digunakan pada saat pengujian migrasi. Beberapa standar acuan yang digunakan mencakup Peraturan BPOM Nomor HK.03.1.23.07.11.6664 Tahun 2011, standar EU, dan berbagai SNI yang telah diterbitkan untuk berbagai jenis kemasan pangan.
Panduan Memilih Kemasan Pangan yang Aman untuk Produsen
Bagi produsen makanan kemasan, memilih kemasan yang aman bukan sekadar soal memilih bahan yang paling murah atau paling mudah didapat ini adalah keputusan ilmiah yang harus didasarkan pada beberapa pertimbangan kritis. Pertama, pastikan bahan kemasan yang dipilih termasuk dalam daftar bahan yang diizinkan oleh BPOM dan tidak masuk dalam daftar negatif zat kontak pangan terlarang.
Kedua, pertimbangkan sifat produk pangan yang akan dikemas produk panas, asam, atau berlemak tinggi membutuhkan jenis kemasan dengan ketahanan migrasi yang jauh lebih ketat. Ketiga, lakukan uji migrasi secara berkala melalui laboratorium terakreditasi untuk memastikan kemasan yang digunakan tetap memenuhi standar keamanan seiring perubahan formula produk, kondisi penyimpanan, atau pergantian pemasok bahan kemasan.
Keempat, pastikan kemasan memiliki label food grade yang dapat diverifikasi secara ilmiah bukan sekadar klaim dari pemasok tanpa data uji yang mendukung.
Kemasan Produk Anda Sudah Diuji? Pastikan Bebas BPA, Ftalat, dan Logam Berat!
BPA, ftalat, dan logam berat dalam kemasan bukan hanya ancaman kesehatan bagi konsumen satu temuan BPOM bisa berarti recall produk dan reputasi brand yang hancur dalam semalam. Jangan tunggu sampai terlambat.
IML Testing & Research siap membantu Anda menguji migrasi zat berbahaya pada kemasan pangan dengan metode berstandar BPOM RI. Konsultasikan kebutuhan pengujian kemasan Anda sekarang.
Author & Editor: Alphi
Referensi
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.
Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan.
Peraturan Kepala BPOM Nomor HK.03.1.23.07.11.6664 Tahun 2011 tentang Bahan Kemasan Pangan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
BSN. (2024). BPOM Revisi Peraturan Kemasan Pangan, BSN Sebut Ada 33 SNI Kemasan Pangan. bsn.go.id
Food Review Indonesia. Pengawasan Kemasan Pangan: Migrasi Zat Kontak Pangan. foodreview.co.id
Balai Besar Kimia dan Kemasan Kemenperin. Migrasi Kemasan Pangan. bbkk.kemenperin.go.id



