Wajib Halal Oktober 2026: Apa yang Harus Disiapkan Produsen Kosmetik?

Hitung mundur sudah dimulai. Mulai 17 Oktober 2026, seluruh produk kosmetik yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib memiliki sertifikat halal sebuah kebijakan yang ditegaskan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai bagian dari implementasi bertahap kewajiban sertifikasi nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Dengan hanya beberapa bulan tersisa, banyak produsen kosmetik dari brand besar hingga pelaku UMKM masih belum memahami secara penuh apa yang harus dipersiapkan, dari mana harus memulai, dan apa konsekuensi nyata jika tidak memenuhi deadline ini. Ini bukan sekadar perubahan administratif.

Tidak memiliki sertifikat setelah 17 Oktober 2026 bukan sekadar masalah administrasi ini adalah potensi kerugian nyata yang mencakup peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan produk (recall) yang dapat menyebabkan inventory write off dan membuat laporan keuangan perusahaan langsung merah. Bagi produsen kosmetik yang ingin tetap kompetitif, beroperasi secara legal, dan memanfaatkan momentum pasar halal global memahami roadmap sertifikasi kosmetik secara menyeluruh adalah investasi strategis yang tidak bisa ditunda.

Daftar isi :

Regulasi dan Deadline yang Wajib Diketahui

Kewajiban sertifikasi oleh BPJPH telah diberlakukan sejak 17 Oktober 2024 pada tahap pertama yang mencakup produk makanan, minuman, serta produk dan jasa sembelihan. Tahap kedua, yang mencakup produk kosmetik, akan berakhir pada 17 Oktober 2026. Landasan hukumnya jelas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk yang diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan bidang jaminan produk.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menekankan bahwa tertib yang dijalankan dari sekarang sangat penting selain memenuhi regulasi, hal ini juga menjadi strategi untuk memperkuat ekosistem bisnis di Indonesia. Bagi produsen kosmetik, ini berarti proses sertifikasi harus dimulai segera, mengingat prosesnya memerlukan waktu yang tidak singkat.

Titik Kritis Halal dalam Kosmetik: Lebih Kompleks dari yang Diduga

Dibandingkan produk pangan, kosmetik memiliki kompleksitas titik kritis yang jauh lebih tinggi karena keragaman bahan bakunya. Secara umum, terdapat dua hal utama yang menjadi perhatian dalam titik kritis kosmetik pertama, bahan baku yang harus ditelusuri secara mendetail melalui proses audit untuk memastikan tidak mengandung bahan najis atau non halal dan kedua, dari sisi pengujian laboratorium, apakah produk bersifat waterproof atau tidak.

Lebih spesifik lagi, tingkat kritis bahan berbeda-beda, bahan dari tanaman umumnya aman namun bisa bermasalah jika dicampur bahan tambahan seperti etanol, bahan sintetik kehalalannya bergantung pada bahan awal dan proses produksi; bahan dari manusia seperti keratin, albumin, dan plasenta jelas haram, bahan dari mikroba kritis jika media atau bahan penolongnya berasal dari zat haram, dan bahan dari hewan harus diawasi ketat bergantung pada jenis hewan dan tata cara penyembelihan.

Titik kritis pada kosmetik dan skincare secara khusus meliputi kolagen, plasenta, dan alkohol pelarut.

Peran Uji Laboratorium

Di sinilah pengujian laboratorium menjadi komponen yang tidak bisa diabaikan dalam proses sertifikasi kosmetik. Dalam proses sertifikasi, untuk produk tertentu pengambilan sampel dilakukan guna menjalani uji laboratorium meliputi uji etanol, uji DNA babi untuk bahan turunan hewani, hingga pengujian daya tembus air untuk produk kosmetik.

Semua pengujian ini bertujuan memastikan bahwa produk sesuai dengan ketentuan fatwa MUI dan regulasi yang berlaku. Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) hampir pasti meminta uji laboratorium bebas DNA Babi (Porcine Free) untuk produk krim atau gel. Selain itu, pemahaman yang seragam terkait regulasi akan mempercepat proses pengumpulan dokumen dari pemasok, seperti Sertifikat Halal, MSDS, Certificate of Analysis (COA), hingga surat pernyataan bebas unsur babi, sehingga proses sertifikasi dapat berjalan lebih efisien.

Tahapan Sertifikasi Halal Kosmetik

Bagi produsen yang belum memulai proses sertifikasi, memahami alurnya secara komprehensif adalah langkah pertama yang krusial. Sebelum melangkah ke sertifikasi, produk kosmetik wajib memiliki notifikasi BPOM yang mencakup persyaratan keamanan, mutu, dan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) tanpa dokumen BPOM yang lengkap, pengajuan sertifikasi akan tertunda.

Dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha, daftar bahan baku beserta sumbernya, formula produk dan sertifikat analisis, serta bukti registrasi atau notifikasi BPOM. Setelah dokumen lengkap, produsen mengajukan permohonan ke BPJPH melalui sistem SIHALAL, dilanjutkan dengan proses audit oleh LPH yang mencakup pemeriksaan bahan baku, fasilitas produksi, dan pengujian laboratorium jika diperlukan.

Perusahaan juga diwajibkan menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) sebagai bentuk komitmen terhadap kepatuhan berkelanjutan terhadap regulasi.

Kewajiban Sekaligus Peluang Bisnis

Di balik kompleksitas regulasi ini, tersimpan peluang bisnis yang jauh lebih besar. Sertifikat halal adalah paspor global bagi produk dengan mengantongi sertifikat yang diakui BPJPH, produk memiliki nilai jual lebih tinggi, memenangkan kepercayaan konsumen domestik, dan membuka pintu ekspor ke pasar Muslim dunia yang nilainya triliunan dolar.

Regulasi 2026 membuka peluang besar produk kosmetik yang telah memiliki sertifikat cenderung lebih dipercaya konsumen dan memiliki potensi ekspansi yang lebih luas di pasar global. Dalam konteks persaingan industri kosmetik yang semakin ketat, sertifikat bukan lagi sekadar kewajiban regulasi ini adalah diferensiasi kompetitif yang nyata dan berkelanjutan.

Deadline Semakin Dekat

Apakah produk kosmetik Anda sudah memiliki data uji laboratorium yang diperlukan untuk proses sertifikasi termasuk uji DNA babi, uji etanol, uji daya tembus air, dan Certificate of Analysis bahan baku? Dengan hanya beberapa bulan tersisa sebelum deadline 17 Oktober 2026, tidak ada waktu untuk menunggu.

IML Testing & Research siap mendukung produsen kosmetik dalam mempersiapkan data pengujian laboratorium yang dibutuhkan LPH dan BPJPH dengan metode analitik terstandar dan hasil yang dapat dijadikan dokumen resmi dalam proses sertifikasi. Konsultasikan kebutuhan pengujian halal kosmetik Anda sekarang sebelum deadline memaksa Anda untuk terburu-buru.

Author & Editor: Alphi

Referensi

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

BPJPH. (2025). Sambut Wajib Halal Oktober 2026, Kepala BPJPH Serukan Tertib Halal. bpjph.halal.go.id

LPPOM MUI. (2025). Kosmetik Wajib Halal 2026: Titik Kritis dan Strategi Sertifikasi. halalmui.org

Kemenperin. (2026). Akselerasi Industri Barang Gunaan Penuhi Sertifikasi Halal 2026. indonesiaupdate.id

Share your love

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi kami untuk informasi yang Anda perlukan.

Silakan konsultasikan kebutuhan pengujian produk Anda dengan tim ahli kami secara gratis.

Formulir Kontak