
Sunscreen dengan Klaim SPF: Sudahkah Produk Anda Lolos Uji yang Tepat?

Bayangkan Anda baru saja membeli sunscreen dengan klaim SPF 50, merasa kulit sudah terlindungi sepenuhnya, lalu beraktivitas seharian di bawah terik matahari hanya untuk mendapati kulit Anda tetap memerah dan terasa terbakar. Bukan hal yang mustahil, karena faktanya tidak semua produk sunscreen yang beredar di pasaran memiliki nilai SPF yang sesuai dengan yang tertera di kemasannya.
Lalu, bagaimana kita bisa tahu apakah klaim SPF sebuah produk benar-benar bisa dipercaya? Jawabannya ada pada pengujian. BPOM menemukan bahwa 16,67 persen produk sunscreen tidak memenuhi ketentuan data dukung klaim SPF artinya, hampir satu dari enam produk tabir surya yang beredar belum tentu melindungi kulit Anda sebagaimana yang dijanjikan.
Ini bukan hanya soal kerugian konsumen, tetapi juga cerminan pentingnya pengujian SPF yang valid dan terstandar bagi setiap produsen kosmetik sebelum produk mereka resmi dipasarkan
Daftar isi :
- Apa Itu SPF dan Mengapa Nilainya Penting bagi Kulit Anda?
- Regulasi BPOM: Mengapa Klaim SPF Tidak Bisa Sembarangan?
- Uji In Vitro: Langkah Awal Menentukan Nilai SPF Tabir Surya
- Uji In Vivo: Gold Standard dalam Pengujian SPF Kosmetik
- Risiko Hukum dan Bisnis di Balik Klaim SPF yang Tidak Valid
Apa Itu SPF dan Mengapa Nilainya Penting bagi Kulit Anda?
Sun Protection Factor atau SPF adalah angka yang menunjukkan seberapa lama sebuah produk tabir surya mampu melindungi kulit dari paparan sinar ultraviolet (UV), khususnya UVB yang menjadi penyebab utama kulit terbakar dan kerusakan sel kulit. Semakin tinggi nilai SPF, semakin lama perlindungan yang diberikan.
SPF 30, misalnya, secara teoritis memberikan perlindungan 30 kali lebih lama dibandingkan tanpa perlindungan sama sekali. Namun nilai ini hanya berlaku jika produk telah melalui pengujian yang sah dan terstandar bukan sekadar klaim sepihak dari produsen.
Regulasi BPOM: Mengapa Klaim SPF Tidak Bisa Sembarangan?
Di Indonesia, kosmetik termasuk tabir surya dengan klaim SPF wajib dinotifikasi di BPOM dan dievaluasi dengan penekanan pada aspek keamanan, manfaat, dan mutu produk. Regulasi ini tidak main-main.
BPOM dapat mengenakan sanksi administratif bagi produsen tabir surya yang terbukti mencantumkan klaim SPF tanpa data dukung yang valid. Artinya, setiap angka SPF yang tertera di kemasan produk harus dapat dibuktikan secara ilmiah melalui metode pengujian yang diakui.
Baca juga:
Tidak Cukup Sekali! Pentingnya Penggunaan Ulang Sunscreen dengan Sunscreen yang Teruji Laboratorium
Uji In Vitro: Langkah Awal Menentukan Nilai SPF Tabir Surya
Pengujian untuk mendapatkan gambaran nilai SPF dapat dilakukan melalui dua metode uji yaitu uji in vitro dan uji in vivo. Uji in vitro dilakukan menggunakan alat spektrofotometri ultraviolet (UV) dan digunakan sebagai uji pendahuluan untuk menentukan perkiraan nilai SPF tabir surya.
Meski hasilnya belum dapat dijadikan acuan final untuk penetapan nilai SPF, uji ini sangat berguna dalam tahap awal pengembangan formula produk. Dengan biaya yang lebih efisien dan waktu yang lebih singkat, uji in vitro membantu produsen menyaring dan mengoptimalkan formula sebelum melanjutkan ke tahap pengujian yang lebih komprehensif.
Uji In Vivo: Gold Standard dalam Pengujian SPF Kosmetik
Uji in vivo merupakan metode uji standar utama (gold standard) dalam menentukan nilai SPF kosmetik karena menggunakan subjek uji manusia sehingga lebih menggambarkan nilai SPF yang sebenarnya. Untuk pencantuman klaim dan nilai SPF, BPOM menggunakan data dukung yang berasal dari hasil uji in vivo.
Metode ini mengikuti standar internasional ISO 24444 dan melibatkan pengukuran respons kulit manusia terhadap paparan sinar UV secara langsung, sehingga hasilnya jauh lebih akurat dan representatif dibandingkan pengujian laboratorium tanpa subjek manusia.
Risiko Hukum dan Bisnis di Balik Klaim SPF yang Tidak Valid
Mencantumkan klaim SPF tanpa pengujian yang sah bukan hanya melanggar regulasi, tetapi juga membawa risiko besar bagi keberlangsungan bisnis. BPOM telah memberikan sanksi sesuai ketentuan yang tercantum dalam Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pedoman Dokumen Informasi Produk Kosmetik dan Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Klaim Kosmetika.
Selain sanksi hukum, produk yang terbukti memiliki klaim SPF tidak sesuai berpotensi merusak reputasi brand secara permanen di mata konsumen yang semakin kritis dan melek informasi.
Produk Sunscreen Anda Siap Diuji? Validasi Klaim SPF Anda Bersama IML!
Apakah nilai SPF yang tercantum pada produk tabir surya Anda sudah didukung oleh data uji yang valid? Jangan tunggu hingga produk Anda menjadi bagian dari statistik ketidaksesuaian klaim BPOM.
Baik Anda konsumen yang ingin memahami standar keamanan produk yang digunakan setiap hari, maupun produsen yang ingin memastikan produk tabir suryanya lolos notifikasi BPOM dengan data dukung klaim SPF yang kuat IML Testing & Research hadir sebagai mitra pengujian terpercaya Anda.
Konsultasikan kebutuhan uji SPF produk Anda sekarang dan pastikan setiap klaim yang Anda buat dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Author: Alphi
Editor: Alphi
Referensi
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. (2023). Penjelasan BPOM RI Nomor HM.01.1.2.08.23.33 tentang Informasi Kosmetik Tabir Surya (Sunscreen) dengan Klaim SPF. pom.go.id
Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pedoman Dokumen Informasi Produk Kosmetik.
Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Klaim Kosmetika.
Pelizzo, M., Zattra, E., Nicolosi, P., Peserico, A., Garoli, D., & Alaibac, M. (2012). In Vitro Evaluation of Sunscreens: An Update for the Clinicians. ISRN Dermatology, 2012, 352135.
Huang, W., Zhang, W., Tomihisa, S., Kuang, H., Li, R., & Chen, X. (2025). Innovative Safe Sunscreens Technology: Evaluation of Skin Penetration Through In Vitro/In Vivo Assays and Environmental Friendliness. Journal of Cosmetic Dermatology.



