Obat Tradisional Mengandung BKO? Pentingnya Uji Laboratorium Produk Obat

Obat tradisional adalah bahan atau ramuan dari tumbuhan, hewan mineral, sediaan galenik (sari), atau campurannya yang secara turun-temurun dipakai untuk pengobatan, menjaga kesehatan, meningkatkan kesehatan berdasarkan pengalaman empiris atau dapat dibuktikan secara ilmiah. Obat tradisional dibagi menjadi 3 kategori, yaitu jamu, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka.

Obat tradisional, terutama jamu, telah menjadi bagian penting dari budaya kesehatan masyarakat Indonesia. Masyarakat menjadikan obat tradisional sebagai alternatif obat modern yang dianggap lebih alami dan aman untuk menjaga kesehatan.

Namun, dalam beberapa tahun terakhir, banyak produsen yang menambahkan bahan kimia obat (BKO) ke dalam produk obat tradisional untuk memperkuat indikasi dan mempercepat “efek instan”  dari obat tradisional tersebut. 

Apa itu Bahan Kimia Obat (BKO)?

Bahan kimia obat atau BKO merupakan zat aktif sintetis atau kimiawi yang biasanya digunakan dalam obat-obatan modern untuk tujuan tertentu. Senyawa ini seharusnya hanya tersedia dalam obat yang telah lulus uji klinis, memiliki aturan pakai jelas, dan digunakan di bawah pengawasan tenaga medis.

Menurut aturan yang berlaku di Indonesia, obat tradisional tidak boleh mengandung BKO sama sekali karena penggunaannya dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan yang serius. Secara nasional, BPOM telah menemukan puluhan produk obat tradisional yang mengandung BKO seperti pereda nyeri (parasetamol, fenilbutazon, dexametason), penurun berat badan (sibutramin hidroklorida), dan obat peningkat stamina (sildenafil sitrat, tadalafil).

Temuan ini banyak berasal dari produk yang beredar tanpa izin edar resmi sepanjang tahun 2025. Fakta tersebut menunjukkan bahwa praktik penambahan BKO secara ilegal dalam obat tradisional masih menjadi permasalahan yang berlanjut hingga saat ini. 

Baca juga:
3 Kategori Obat Bahan Alam (Obat Tradisional) di Indonesia

Mengapa Penambahan BKO pada Obat Tradisional Berbahaya?

Penambahan BKO pada obat tradisional sangat berbahaya karena zat-zat tersebut tidak melalui proses formulasi, dosis, maupun pengawasan medis. Berikut beberapa alasan lebih lanjut mengapa penambahan BKO pada obat tradisional berbahaya : 

1. Risiko toksisitas meningkat secara signifikan

BKO seperti sibutramin, fenilbutazon, dan lainnya dapat menimbulkan efek samping serius, mulai dari gangguan kardiovaskular, hipertensi, kerusakan hati, hingga gagal ginjal. Terdapat tinjauan sistematis yang menganalisis bahwa 28 negara mencatat penggunaan obat tradisional dengan obat sintetis berhubungan dengan insiden toksisitas berat. 

2. Pengguna berisiko mengalami efek samping laten 

Pada produk obat tradisional, konsumen percaya bahwa produk tersebut murni berbahan alami. Studi yang dilakukan di Malaysia menunjukkan bahwa lebih dari 50% kasus efek samping serius pada obat tradisional yang telah dicampurkan BKO seperti steroid, NSAIDs, atau sildenafil tanpa adanya keterangan pada label produk. 

3. Gangguan sistemik jangka panjang

    Penambahan obat steroid pada obat tradisional dapat meningkatkan risiko gangguan metabolik dan kerusakan organ pada dosis yang tidak disadari oleh penggunanya.

    Risiko interaksi obat sangat tinggi

      Konsumsi berbagai obat dapat meningkatkan risiko interaksi.  Interaksi antara sildenafil atau tadalafil dengan obat hipertensi, atau antara sibutramin dengan antidepresan, dapat memicu kondisi fatal seperti serotonin syndrome, krisis hipertensi, atau hipotensi berat.

      Penambahan BKO pada obat tradisional berbahaya karena menyebabkan toksisitas akut, efek samping kronis, interaksi obat serius, serta risiko kematian, dan semua ini terjadi tanpa pengguna mengetahui kandungan sebenarnya. Upaya pencegahan peredaran obat tradisional yang mengandung BKO tidak hanya membutuhkan pengawas regulatori tetapi juga edukasi yang berkelanjutan pada masyarakat. Di sisi lain, dukungan metode analitik andal, seperti kromatografi cair kinerja tinggi, kromatografi lapis tipis, atau metode lainnya sangat diperlukan untuk mendeteksi kandungan BKO secara akurat. 

      Untuk mencegah peredaran obat tradisional yang mengandung BKO dan melindungi konsumen dari risiko kesehatan yang serius, pengujian laboratorium menjadi langkah yang tidak dapat diabaikan. Deteksi BKO membutuhkan metode analitik yang tepat dan andal agar kandungan berbahaya dapat diidentifikasi secara akurat sebelum produk beredar di pasaran.

      IML Testing and Research menyediakan layanan uji laboratorium obat tradisional untuk mendeteksi keberadaan bahan kimia obat menggunakan metode analitik terstandar, seperti kromatografi, sesuai dengan persyaratan regulasi. Melalui pengujian yang komprehensif, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan, layanan ini membantu produsen, distributor, dan pemangku kepentingan memastikan keamanan produk serta kepatuhan terhadap ketentuan BPOM.

      Author: Jihan
      Editor: Sabilla Reza

      Referensi:

      Alyas A. A., Aldewachi H., Aladul M. I. (2024). Adulteration of herbal medicine and its detection methods. Pharmacogn. J. 16 (1), 248–254. 10.5530/pj.2024.16.36 

      Ariffin, S. H., A Wahab, I., Hassan, Y., & Abd Wahab, M. S. (2021). Adulterated Traditional-Herbal Medicinal Products and Its Safety Signals in Malaysia. Drug, healthcare and patient safety, 13, 133–140. https://doi.org/10.2147/DHPS.S305953

      BPOM. (2025). BPOM Cegah Peredaran 61 Jenis Obat Bahan Alam Mengandung Bahan Kimia Obat Sebagai Upaya Perlindungan Terhadap Kesehatan Masyarakat. Diakses pada tanggal 12 Desember 2025 dari https://www.pom.go.id/siaran-pers/bpom-cegah-peredaran-61-jenis-obat-bahan-alam-mengandung-bahan-kimia-obat-sebagai-upaya-perlindungan-terhadap-kesehatan-masyarakat

      BPOM. (2025). BPOM Ungkap 18 Produk Bahan Alam dan Suplemen Kesehatan Ilegal dan Mengandung BKO Periode Juli 2025. Diakses pada tanggal 12 Desember 2025 dari https://www.pom.go.id/siaran-pers/bpom-ungkap-18-produk-bahan-alam-dan-suplemen-kesehatan-ilegal-dan-mengandung-bko-periode-juli-2025 

      BPOM. (2023). Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Bahan Alam. Jakarta : BPOM RI

      Share your love

      Leave a Reply

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

      Hubungi kami untuk informasi yang Anda perlukan.

      Silakan konsultasikan kebutuhan pengujian produk Anda dengan tim ahli kami secara gratis.

      Formulir Kontak