
3 Kategori Obat Bahan Alam (Obat Tradisional) di Indonesia

Indonesia merupakan negara yang memiliki keanekaragaman hayati terbesar di dunia sehingga sering disebut sebagai negara megabiodiversitas. Posisi ini didukung oleh letak geografisnya sebagai negara kepulauan di garis khatulistiwa dan pertemuan dua benua serta dua samudera yang menciptakan berbagai macam habitat dan spesies.
Menurut profil keanekaragam hayati Indonesia yang diperbarharui dalam Laporan Convention on Biological Diversity (CBD), terdapat sekitar 31.750 spesies tumbuhan, 1.711 spesies burung (17% dari total spesies di dunia), 750 spesies reptil (8% dari total spesies), 403 spesies amfibi (6% dari total spesies), dan 1.236 spesies ikan air tawar (9% dari total spesies).
Dari banyaknya spesies tersebut, masyarakat telah memanfaatkan berbagai bahan alami untuk menjaga kesehatan dan mengatasi beragam penyakit. Penggunaan obat bahan alam (obat tradisional) telah menjadi tradisi turun-temurun sejak ratusan tahun lalu.
Obat tradisional tidak terbatas pada tumbuhan seperti daun, akar, dan rempah, tetapi juga mencakup hewan, jasad renik, mineral, atau bahan lain dari sumber daya alam, atau campuran dari bahan tersebut.
Saat ini, obat tradisional di Indonesia diklasifikasikan secara resmi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjadi tiga kategori utama, yaitu, Jamu, Obat Herbal Terstandar (OHT), dan Fitofarmaka. Klasifikasi ini mengacu pada tingkat pembuktian ilmiah, standar mutu, keamanan, serta regulasi yang berlaku.
1. Jamu
Kategori pertama yaitu Jamu. Jamu merupakan obat bahan alam yang khasiatnya dibuktikan berdasarkan pengalaman empiris yang digunakan selama puluhan hingga ratusan tahun.
Jamu dapat berupa simplisia kering maupun bentuk sediaan jadi seperti serbuk, cairan, kapsul, dan tablet. Jamu tidak memerlukan uji praklinis dan uji klinis, namun tetap harus memenuhi standar keamanan dasar dan diproduksi sesuai Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB).
Contoh produk jamu meliputi jamu kunir asam, beras kencur, hingga ramuan tradisional untuk meningkatkan stamina atau menjaga kesehatan pencernaan. Walaupun penggunaannya luas dan populer, jamu tetap harus dikonsumsi dengan bijak dan sesuai dengan anjuran.
2. Obat Herbal Terstandar (OHT)
Kategori kedua adalah Obat Herbal Terstandar (OHT). Produk dalam kategori ini tidak hanya memiliki dasar empiris, tetapi juga telah melalui proses uji praklinis pada hewan dan standarisasi bahan baku serta produk.
Proses ekstraksi dan standarisasi menjamin konsistensi mutu, dosis, dan keamanan produk. OHT menjadi bentuk transisi dari obat tradisional berbasis pengalaman menuju obat berbasis penelitian. Salah satu contoh OHT adalah antangin, OB Herbal, Mastin, Diapet, Lelap, dan lain sebagainya.
3. Fitofarmaka
Kategori tertinggi adalah Fitofarmaka, yaitu obat bahan alam yang telah melalui uji klinis pada manusia dan memiliki bukti ilmiah yang lengkap mengenai keamanan, khasiat, dan dosis terapinya. Fitofarmaka diproduksi dengan standar tinggi yang setara dengan obat modern dan dapat diresepkan oleh tenaga kesehatan dalam layanan medis formal.
Saat ini, jumlah fitofarmaka yang terdaftar di Indonesia berdasarkan data BPOM sebanyak 23 produk. Namun, angka ini dapat terus berubah seiring dengan pengajuan dan persetujuan produk baru.
Adapun, contoh produk fitofarmaka di Indonesia antara lain Stimuno untuk meningkatkan sistem imun, Tensigard untuk menurunkan tekanan darah, Rheumaneer untuk mengurangi nyeri sendi, dan lain sebagainya.
Sebagai negara dengan keanekaragaman hayati besar, pemanfaatan obat bahan alam Indonesia dapat mengoptimalkan potensi ilmiah dan ekonomi dari kekayaan yang dimiliki negara. Dengan terus memperkuat riset, meningkatkan standar mutu, dan memperluas edukasi kepada masyarakat, Indonesia dapat memiliki peluang untuk menjadi pusat inovasi obat dari bahan alam.
Klasifikasi obat bahan alam menjadi Jamu, Obat Herbal Terstandar, dan Fitofarmaka menunjukkan bahwa semakin tinggi tingkat pembuktiannya, semakin besar peran riset dan pengujian ilmiah di dalamnya. Uji mutu, keamanan, dan khasiat menjadi fondasi penting agar obat bahan alam tidak hanya digunakan berdasarkan tradisi, tetapi juga memiliki dasar ilmiah yang kuat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
IML Testing and Research mendukung pengembangan obat bahan alam melalui layanan uji laboratorium yang komprehensif, mulai dari pengujian bahan baku, standarisasi produk, uji praklinis, hingga pendukung uji klinis sesuai kebutuhan regulasi.
Author: Jihan
Editor: Sabilla Reza
Referensi:
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI). (2023). Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Bahan Alam. Jakarta : BPOM RI
The Clearing-House Mechanism of the Convention on Biological Diversity. (2019). 6th National Report for the Convention on Biological Diversity : Indonesia



